Kemungkinan PSU di Sejumlah TPS, Begini Penjelasan Bawaslu Mimika

Komisioner Bawaslu Mimika Salahuddin Renyaan. (Foto: Mujiono/Seputarpapua)
Komisioner Bawaslu Mimika Salahuddin Renyaan. (Foto: Mujiono/Seputarpapua)

TIMIKA | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah mengaku telah menerima berbagai laporan terkait pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) yang dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.

Dari laporan-laporan tersebut, Bawaslu sampai saat ini masih melakukan kajian apakah akan mengeluarkan rekomendasi soal pemungutan suara ulang (PSU) berikut penjelasannya.

Koordinator Divisi Pencegahan, Humas dan Parmas Bawaslu Mimika, Salahudin Renyaan mengatakan, dalam pelaksanaan proses pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024, pihaknya terus melakukan pengawasan. Dari hasil monitoring yang dilakukan di lapangan, Bawaslu menemukan banyak persoalan yang terjadi.

Persoalan-persoalan yang ditemukan seperti misalnya, penggunaan hak pilih yang tidak didapatkan oleh warga, sampai dengan tidak diterimanya formulir C salinan oleh Bawaslu dari petugas KPPS, dalam hal ini Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Lantaran tidak menerima formulir C salinan, Bawaslu pun tak bisa mengetahui secara langsung hasil perolehan suara para caleg. Pengawas tidak diberikan formulir C salinan, berita acara, DPT dan absensi.

“Itu kendala krusial di lapangan, selain masih banyak hal-hal lainnya,” kata Salahudin saat ditemui di Kantor Gakkumdu Mimika, Kamis (15/2/2024).

Atas kondisi tersebut, Bawaslu sudah menerima hampir 10 laporan terkait banyaknya warga gagal menggunakan hak suara dan lainnya, dalam proses pemungutan suara Pemilu 2024.

“Sudah ada laporan yang masuk di Bawaslu saat ini,” kata Salahuddin.

Dari laporan-laporan yang sudah masuk tersebut, menurut Salahuddin, berpotensi untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Namun, Bawaslu sampai saat ini belum bisa memberikan penjelasan sebelum melakukan kajian sesuai mekanisme yang telah diatur dalam Pasal 372-375 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Kami akan pelajari hal-hal apa yang terjadi, sehingga kita bisa memberikan rekomendasi apakah dilakukan PSU atau tidak,” jelasnya.

Dikatakan, PSU bisa dilakukan jika ada musibah atau bencana alam, kemudian adanya konflik dan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara ditingkat TPS. Kemudian, adanya oknum yang menggunakan kewenangan dan menyebabkan terjadinya pelanggaran dalam proses pemungutan suara.

“Apakah PSU itu kemungkinannya kecil, sedang atau besar, tidak diatur dalam Undang-undang. Tapi disebut adanya pelanggaran yang menyebabkan terhambatnya pelaksanaan pemilu dan itu perlu dikaji,” jelasnya.

penulis : Mujiono
editor : Saldi Hermanto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan