Kendaraan Nopol Luar Papua Menjamur, Kontribusi Bagi PAD Nihil

lustrasi
Ilustrasi

JAYAPURA | Kendaraan bermotor dengan pelat nomor polisi (Nopol) dari luar Papua masih terlihat ‘gentayangan’ di Jayapura dan sekitarnya.

Kebanyakan kendaraan pelat luar ini merupakan mobil dinas yang dibawa perusahaan/instansi BUMN dari luar, sebagai mobil operasional perusahaannya.

Mirisnya mobil dengan pelat nopol dari luar itu, seperti dari pulau Jawa dan beberapa daerah lainnya di Indonesia, tidak memberikan kontribusi apa-apa buat pendapatan asli daerah (PAD) bagi Provinsi Papua.

Dirlantas Polda Papua Kombes Polisi Abrianto Pardede mengaku menjamurnya jumlah kendaraan pelat nomor luar Papua ini, tentu merugikan PAD. Pasalnya kendaraan pelat luar yang sedianya beroperasi di wilayahnya justru dioperasikan di daerah lain. Bahkan kewajibannya membayar pajak kendaraan itu bukan di kas daerah Papua, melainkan di luar provinsi ini.

“Padahal, pembangunan infrastruktur di wilayah Papua itu berasal dari pajak kendaaraan dari warga Jayapura, bukan dibangun dari pajak kendaraan DKI Jakarta, Sumatera atau lainnya,” ungkap Abrie kepada Seputarpapua.com saat dikonfirmasi, Rabu (20/9/2023).

Menurut Abrie setiap kendaraan pelat nomor luar diwajibkan lapor tiba, karena merupakan salah satu tahapan registrasi dan identifikasi yang wajib dilakukan oleh pemilik kendaraan yang menggunakan pelat luar daerah tersebut.

“Sesuai UU No 22/2009 pemilik kendaraan bermotor wajib melaporkan ke Polri, jika kendaraan bermotor yang digunakan terus-menerus lebih dari 3 bulan di luar wilayah kendaraan tersebut diregistrasi,” terangnya.

“Ya tentu jika tidak melakukan lapor tiba maka akan ditilang saat gelar operasi patuh,” imbuh Abrie.

Apalagi, Kota Jayapura menjadi ibu kota Provinsi Papua, sehingga beban resiko yang ditimbulkan dari kota-kota lain itu lebih tinggi. Baik kepadatan, sarana prasarana jalan, hingga kelengkapan rambu-rambu lalu lintas, tentunya membutuhkan biaya yang cukup besar.

“Karena itu kami imbau agar pemilik kendaraan itu sebaiknya melakukan balik nama. Partisipasi tersebut tentunya akan memberikan kontribusi yang berarti bagi pendanaan atas terselenggaranya lalu lintas yang baik dan berjalan lancar,” tandas Abrie.

Sementara itu Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota Kompol Dian Novita Pietersz tak memungkiri bahwa kendaraan bermotor pelat nomor luar tidak sedikit berseliweran di jalan-jalan yang ada di kota ini.

Menurutnya peningkatan tersebut dipicu dengan kebebasan masing-masing orang untuk membeli kendaraan dari luar. Sayangnya banyaknya kendaraan dari luar tidak berkontribusi bagi peningkatan pendapatan daerah.

Advertisements

“Jadi seharusnya kalau sudah beroperasi selama tiga bulan atau 90 hari, wajib mutasi atau mendaftarkan kendaraan. Kalau tidak, harus kembali ke daerah asal,” ujar Dian.

Dian menjelaskan mutasi kendaraan harus dilakukan saat pemilik kendaraan akan melakukan proses balik nama dan kendaraan yang dibeli dalam kondisi bekas berasal dari luar daerah.

Hanya saja, tidak sedikit yang enggan melakukan mutasi untuk balik nama lantaran beranggapan proses perpindahan yang ribet dan memakan waktu lama.

Advertisements

“Mutasi dilakukan juga untuk mengganti BPKB dan STNK yang lama dengan yang baru. Karena pada saat pindah domisili, pelat nomor kendaraan juga akan berganti dengan yang baru sesuai domisili,” jelasnya.

Dian juga mengaku saat ini Polantas Kota Jayapura belum menerapkan tilang bagi kendaraan berpelat nomor luar.

“Kami masih sifatnya imbauan saja. Tapi kami berharap pemilik kendaraan juga harus punya kesadaran diri untuk niat memutasikan pelat nomornya segera mungkin,” tandas Dian.

penulis : Alley
editor : Saldi Hermanto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan