Jayapura | Kendati penerapan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pelat nomor putih telah dilakukan di sejumlah daerah di Indonesia sejak 2022 lalu, namun untuk wilayah hukum Polda Papua belum dilakukan.
Hal ini dikarenakan Direktorat Lalulintas Polda Papua masih menunggu stok pelat nomor hitam habis terpakai.
“Kita masih nunggu stok pelat hitam habis dulu baru kita terapkan yang putih (pelat),” kata Dirlantas Polda Papua Kombes Polisi Abrianto Pardede di Jayapura, Senin (18/9/2023).
Pembuatan pelat putih akan diutamakan untuk kendaraan yang baru diregistrasi di kepolisian. Selain itu, penerapan juga didahulukan buat kendaraan yang ingin membuat pelat baru setelah masa lima tahunan STNK telah habis.
Menurut Abrie, mekanisme penerapan pelat putih nantinya tak berbeda dari pelat hitam. Masyarakat bisa datang meminta layanan regident, kemudian petugas akan membuatkan pelat nomor sesuai material yang tersedia.
Bahkan, sambung dia, bagi pengguna kendaraan yang nekat memasang pelat nomor putih, maka siap-siap ditilang oleh polantas karena tidak sesuai ketentuan.
“Dalam kegiatan rutin jika kami temukan pelanggaran penggunaan TNKB yang tidak sesuai ketentuan seperti pelat kendaraan yang dasar putih tulisan nomor hitam, ya kita tilang,” tandasnya.
Dijelaskan bahwa latar belakang perubahan warna pelat nomor dari hitam ke putih tidak terlepas dari penerapan tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang semakin gencar dilaksanakan.
Sebut Abrie, tilang elektronik berbasis kamera yang menangkap citra pelat nomor kendaraan yang kedapatan menyalahi aturan. Hanya saja sistem di kamera bisa salah mengidentifikasi kombinasi huruf dan angka pelat nomor
“Sebab sistem kamera memiliki keterbatasan saat pengambilan gambar yang disertai pencahayaan flash. Maka diganti warna latarnya dari hitam ke putih, akan menambah tingkat keakuratan saat proses identifikasi pelat nomor kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas,” jelasnya.
- Tag :
- Ditlantas Polda Papua,
- Papua,
- Pelat Putih
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis