NABIRE | Badan Layanan Umum (BLU) RSUD Nabire merupakan satu-satunya rumah sakit di Kabupaten Nabire, Papua Tengah dan menjadi pusat rujukan di 11 Kabupaten di Papua Tengah.
RSUD Nabire merupakan pusat rujukan di 8 Kabupaten di Papua Tengah bersama dengan 3 kabupaten tetangga di Papua yaitu Kabupaten Kaimana, Wasior, dan Waropen.
Direktur RSUD Nabire yang diwakili Ketua Tim Humas Agus Saputra menjelaskan, sebenarnya BLUD RSUD Nabire jika hanya melayani masyarakat Kabupaten Nabire sangatlah mampu, namun jika 11 kabupaten BLUD RSUD Nabire kurang mampu.
“Ya karena penggunaan obat dan Bahan Habis Pakai (BHP) sangatlah besar di tambahkan masih banyak masyarakat yang belum memiliki KTP dan tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan,” kata Agus kepada awak media, Rabu (17/1/2024).
Menurutnya, dari tahun 2019-2022 obat yang digunakan untuk melayani Pengguna Kartu Papua Sehat (KPS) tidak terbayarkan sampai sekarang, sebesar kurang lebih 40-an Miliar.
“Karena KPS sudah tidak berlaku lagi. Sehingga BLUD Nabire mengalami keterbatasan dana, selain itu BLUD RSUD Nabire juga menghadapi keterbatasan dana dari Pemerintahan Daerah, dimana tarif BLUD RSUD Nabire sebenarnya masih menggunakan tarif lama yang mengacu pada Perda 2010,” kata dia.
Dijelaskannya, BLUD RSUD Nabire melayani Pasien Swasta atau Mandiri, BPJS, dan Pasien Abu-Abu (Pasien yang tidak tercover BPJS karena tidak memiliki KTP). Namun karena untuk memenuhi kebutuhan Pelayanan Kesehatan, maka BLUD RSUD Nabire tetap harus berjalan meskipun dalam keterbatasan.
Sedangkan prosedur pemesanan obat kepada perusahaan penyedia obat memiliki aturan harus melunasi hutang-hutang obat terdahulu. Sehingga perusahaan penyedia obat tidak bisa langsung memenuhi kebutuhan obat untuk BLUD RSUD Nabire.
“Selain beban tersebut, perlu diketahui bersama bahwa butuh waktu juga untuk melakukan proses pengiriman obat,”kata dia.
Selain beberapa Faktor diatas, kata dia, menyebabkan BLUD RSUD Nabire tidak dapat melakukan pemesanan obat disebabkan juga terjadi perubahan sistem lama yang awalnya pelbagai jenis obat dipesan melalui e-Katalog LKPP (lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah) di rubah ke sistem e-Katalog Kemenkes.
“Dimana saat melakukan pemesanan, obat tersebut tidak langsung dapat diproses oleh Kemenkes Pusat karena juga harus mengikuti Antrian, sehingga pihak Rumah Sakit Menunggu proses pemesanan obat dari Kemenkes. Hal ini juga menjadi salah satu factor penyebab kurangnya stok (kelangkaan) obat di RSUD Nabire,” katanya.
Oleh sebab itu, pihaknya berharap mohon kerjasamanya bagi pengguna BPJS untuk mendukung pemenuhan kebutuhan obat bagi pasien diharapkan membeli obat di luar Farmasi BLUD RSUD Nabire dengan menyimpan semua Nota Resmi pembelian obat Copy Resep tersebut. Proses klaim pengembalian pembelian obat di luar Instalasi Farmasi BLUD RSUD Nabire sebagai berikut :
Persyaratan klaim pembelian obat, di luar BLUD RSUD Nabire bagi peserta BPJS Kesehatan aktif:
1. Foto Copy KTP Pasien
2. Foto Copy Jaminan BPJS (Surat Elegibilitas Peserta BPJS / SEP) Baik Rawat Jalan maupun Rawat Inap
3. Foto Copy Salinan Resep / Copy Resep yang diberikan dari pihak Instalasi Farmasi BLUD RSUD Nabire.
4. Bukti Bayar / Kwitansi Pembelian obat / Bahan Habis Pakai yang tertera Nama Obat, Jumlah Obat, dan Harga Obat yang dilengkapi dengan Cap Apotek / Klinik tempat pembelian Obat / BHP tersebut.
Persyaratan tersebut di serahkan kepada petugas Instalasi Farmasi BLUD RSUD Nabire. Proses Klaim Pengembalian obat menunggu pengajuan klaim dari pihak BLUD RSUD Nabire kepada pihak BPJS Kabupaten Nabire.
Menanggapi perihal kelangkaan obat tersebut pihak BLUD RSUD Nabire terus berusaha mencri jalan keluar dengan mencoba berdiskusi dengan pihak Pemerintah Daerah dan Penyedia Obat.
- Tag :
- Komisi V DPRP,
- Legislator Papua,
- RSUD Nabire
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis