Konferensi Pers: Pernyataan Sikap Konfederasi Serikat Buruh Mimika Terhadap UU Cipta Kerja

Dewan Pengurus Cabang Federasi Pertambangan dan Energi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPC FPE-KSBI) Kabupaten Mimika, Papua menyatakan sikap menolak UU Cipta Kerja karena dianggap tidak mengakomodir usulan KSBI.

Sekretaris DPC FPE-KSBSI Mimika, Arianto Kanan mengatakan, penyataan sikap ini merupakan kesepakatan bersama para buruh yang tergabung dalam KSBSI.

“Bahwa usulan KSBSI dalam pertemuan Tim Tripatrit tidak diakomodir dalam UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan,” terang Ari dalam Jumpa Pers, Senin (12/10).

Selain menolak pengesahan Klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Citaker menjadi UU, KSBSI juga mendesak Presiden menerbitkan PERPPU pembatalan UU Ciptaker.

“Meminta kepada Bupati Kabupaten Mimika dan DPRD Kabupaten Mimika untuk meneruskan pernyataan sikap kami kepada Gubernur Provinsi Papua, Presiden Republik Indonesia dan DPR RI,” tambah Ari.

Selain tidak mengakomodir usulan KSBSI, UU Cipta Kerja juga dianggap sangat mendegradasi hak-hak dasar buruh jika dibandingkan dengan UU No.13 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam Pernyataan Sikap Dewan Eksekutif KSBSI yang diterima Seputarpapua.com, Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban menjelaskan bahwa hak-hak dasar buruh yang terdegradasi antara lain, PKWT atau kontrak kerja tanpa batas, outssourcing diperluas tanpa batas jenis usaha, upah dan pengupahan diturunkan dan besaran pesangon diturunkan.

“Bahwa beberapa ketentuan (norma) yang dirancang dalam RUU Cipta Kerja pengusaha melalui Kadin dan Apindo selaku Tim Pengusaha dalam Tim Tripatrit tanggal 10-23 Juli 2020 telah sepakat dengan Tim Serikat Pekerja dan Serikat Buruh untuk tetap sesuai eksisting,” terang Elly.

Berdasarkan hal-hal tersebut, maka Dewan Eksekutif Nasional KSBSI menyatakan sikap di antaranya adalah menolak pengesahan RUU Cipta Kerja.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan