Korupsi Rp 6 Milliar, Mantan Ketua KPU Papua Ditahan Polisi

KONFRENSI PERS | Wakapolda Papua, Brigjen Pol Mathius Fakhiri saat memberikan keterangan pers di Mapolres Keerom, Rabu (9/12) siang. (Foto: Fnd)
KONFRENSI PERS | Wakapolda Papua, Brigjen Pol Mathius Fakhiri saat memberikan keterangan pers di Mapolres Keerom, Rabu (9/12) siang. (Foto: Fnd)

JAYAPURA | Mantan Ketua KPU Papua yang saat ini menjabat Komisioner KPU Papua berinisial A-A ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana korupsi oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diskrimsus) Polda Papua.

Penetapan A-A sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 4 orang saksi dan memeriksa sejumlah dokumen yang disita.

“Penetapan tersangka ini kami lakukan setelah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi dan sejumlah barang bukti berupa dokumen laporan pertanggungjawaban, dokumen pencairan anggaran, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan sejumlah barang bukti lainnya,” kata Wakapolda Papua, Brigjen Pol Mathius Fakhiri kepada pers di Mapolres Keerom, Rabu (9/12) siang.

Wakapolda menerangkan, tersangka A-A terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Tolikara untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada tahun 2017 lalu.

“Pada tahun 2017 Pemerintah Kabupaten Tolikara menyerahkan dana hibah kepada KPU Tolikara untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang yang diterima oleh saudara A-A. Namun saudara A-A sebagai penerima dana hibah tidak melaksanakan sesuai Permendagri nomor 32 tahun 2011, sehingga penyidik Polri dalam hal ini Diskrimsus Polda Papua melakukan klarifikasi kepada saksi ahli dan yang bersangkuan ditetapkan sebagai tersangka,” terangnya.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dinilai merugikan negara sebesar Rp 6 milliar sehingga tersangka A-A ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Papua sejak tanggal 4 Desember 2020.

“Perbuatan yang bersangkutan ini diindikasikan merugikan keuangan negara sebesar Rp 6 milliar lebih, sehingga saat ini yang bersangkutan langsung dutahan di rutan Mapolda Papua,” bebernya.

Tersangka A-A dijerat dengan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman 20 tahun penjara.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara 20 tahun hingga seumur hidup,” tandasnya.

 

Reporter: Fnd
Editor: Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan