KPU Papua Tetapkan Perolehan Kursi Legislatif, Golkar Duduki Kursi Terbanyak

Penetapan perolehan kursi DPRP Papua Periode 2024-2029 di Jayapura, Jumat (23/8/2024). (Foto: Firga/Seputarpapua)
Penetapan perolehan kursi DPRP Papua Periode 2024-2029 di Jayapura, Jumat (23/8/2024). (Foto: Firga/Seputarpapua)

JAYAPURA, Seputarpapua | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua secara resmi menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua hasil Pemilihan Umum (Pemilu) untuk periode 2024-2029.

Penetapan ini dilakukan melalui rapat pleno dipimpin Ketua KPU Papua, Steve Dumbon,l di kantor KPU Provinsi Papua di Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, pada Jumat (23/8/24).

Berdasarkan hasil penetapan tersebut, Partai Golkar berhasil keluar sebagai pemenang dengan menduduki kursi terbanyak, yakni 9 kursi di DPR Papua. Partai Golkar juga akan menduduki kursi Ketua DPR Papua periode 2024-2029.

Sementara di urutan kedua ditempati Partai Nasdem yang berhasil memperoleh 8 kursi, diikuti oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di posisi ketiga dengan 7 kursi dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menempati posisi keempat dengan perolehan 4 kursi.

Selanjutnya partai PKB, Gerindra, PAN, Demokrat dan Perindo masing-masing memperoleh 3 kursi di DPR Papua. Disusul partai PSI dan PPP masing-masing 1 kursi di DPR Papua.

Sementara partai yang tidak mendapatkan kursi di pemilu legislatif 2024 yakni, Partai Buruh, Gelora, PKB, Hanura, Garuda, PBB dan Partai Ummat.

Ketua KPU Papua, Steve Dumbon menjelaskan, penetapan kursi dan anggota terpilih ini baru digelar karena pada penetapan pertama terdapat sejumlah partai politik yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

“Kita baru penetapan hari ini karena sebelumnya ada partai yang tak puas dengan hasil Pileg dan mengajukan gugatan ke MK. Setelah hasilnya keluar kemudian ada lagi yang mengajukan gugatan, namun pada tanggal 19 Agustus kemarin MK menolak semua gugatan dan baru ditetapkan hari ini,” katanya usai penetapan di Kantor KPU Papua, Jumat (23/8/2024) malam.

Dikatakan, hasil penetapan ini akan diserahkan ke DPRP dan selanjutnya diserahkan ke Gubernur Papua untuk diterbitkan SK pelantikan.

Advertisements

“Untuk pelantikan dijadwalkan berlangsung pada 31 Oktober 2024. Penetapan kursi ini juga yang akan digunakan oleh partai politik untuk mengusung calon gubernur,” jelasnya.

penulis : Firga
editor : Iba

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan