JAYAPURA | KPU Puncak, Papua Tengah, memberhentikan dengan tidak hormat 65 anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) karena tidak menggelar pleno tingkat kabupaten hingga batas yang ditetapkan.
Pemberhentian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPU Puncak nomor 80/PP.04.1-BA/4.2/2023 tanggal 05 Maret 2024.
65 anggota PPD ini berasal dari 13 distrik di Puncak, yakni, Distrik Beoga, Beoga Barat, Beoga Timur, Wangbe, Yugumuak, Ogamanim, Sinak, Sinak Barat, Mageabume, Lambewi, Agandugume, Gome dan Omukia.
“Terkait berita pemberhentian itu betul bahwa ada 65 anggota PPD dari 13 distrik yang dihentikan karena mereka terlambat melakukan rekap tingkat distrik hingga batas yang ditentukan tanggal 3 Maret,” kata Ketua KPU Kabupaten Puncak, Natalius Tabuni, ketika dikonfirmasi pada Selasa (12/3/2024) malam.
Atas keterlambatan itu kata Natalius, pihaknya menjemput paksa logistik pemilu dari distrik untuk di plenokan.
“Karena keterlambatan itu, maka kami KPU jemput paksa seluruh logistik pemilu dan kami keluarkan SK pemberhentian terhadap anggota PPD ini. Selanjutnya pleno diambil alih oleh komisioner KPU Puncak,” jelasnya.
Dikatakan, akibat keterlambatan pleno di tingkat distrik itu berpengaruh juga terhadap pleno tingkat kabupaten.
“Karena keterlambatan pleno di tingkat distrik itu, maka kami juga terlambat untuk menggelar pleno tingkat kabupaten karena kami harus masukan datanya secara online dan itu memakan waktu juga,” jelasnya.
“Tapi data yang kami masukan sudah hampir selesai dan kita juga sementara siapkan untuk pleno tingkat kabupaten. Mungkin besok atau lusa kita sudah bisa pleno tingkat kabupaten di Nabire,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis
1 Komentar
Kab puncak papua ilaga