TIMIKA, Seputarpapua.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Puncak, membuka pendaftaran bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua KPU Nataluis Tabuni mengatakan, pendaftaran bakal pasangan calon perseorang telah dibuka sejak tanggal 8 – 12 Mei.
Untuk tanggal 8 – 11 Mei pendaftaran dibuka pukul 08.00 – 16.00 WIT. Sedangkan di tanggal 12 Mei pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 – 23.59 WIT.
Adapun syarat bagi bakal pasangan calon perseorang harus mendapatkan dukungan KTP sebayak 15.544 dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) 155.536. Dengan jumlah sebaran 13 distrik dari 25 distrik di Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah.
Bagi bakal pasangan calon perseorang yang ingin mendaftar dapat menyerahkan syarat dukungan ke Kantor Perwakilan KPU Puncak di Jalan Hasanuddin – Irigasi Timika.
Nataluis menyebut, hingga Jumat (10/5/2024) belum ada satupun pasangan calon perseorangan yang mendaftar.
“Hingga hari ketiga belum ada yang mendaftar,” kata Nataluis di dampingi Kordiv Hukum dan Pengawasan Etau Labene, Kordiv SDM, Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat Marthen Kokoya, dan Sekretaris KPU Herman Mututy kepada seputarpapua.com, Jumat sore.
Berikut Link, TENTANG
PELAKSANAAN PENYERAHAN DOKUMEN DUKUNGAN BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN PUNCAK TAHUN 2024.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis