KPU Puncak Buka Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Ketua KPU Puncak Nataluis Tabuni (tengah) di dampingi Kordiv Hukum dan Pengawan Etau Labene, Kordiv SDM, dan Sekretaris KPU Herman Mututy saat memberikan keterangan pers, Jumat (10/5/2024). (Foto: Irsul/Seputarpapua)

TIMIKA, Seputarpapua.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Puncak, membuka pendaftaran bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketua KPU Nataluis Tabuni mengatakan, pendaftaran bakal pasangan calon perseorang telah dibuka sejak tanggal 8 – 12 Mei.

Untuk tanggal 8 – 11 Mei pendaftaran dibuka pukul 08.00 – 16.00 WIT. Sedangkan di tanggal 12 Mei pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 – 23.59 WIT.

Adapun syarat bagi bakal pasangan calon perseorang harus mendapatkan dukungan KTP sebayak 15.544 dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) 155.536. Dengan jumlah sebaran 13 distrik dari 25 distrik di Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah.

Bagi bakal pasangan calon perseorang yang ingin mendaftar dapat menyerahkan syarat dukungan ke Kantor Perwakilan KPU Puncak di Jalan Hasanuddin – Irigasi Timika.

Nataluis menyebut, hingga Jumat (10/5/2024) belum ada satupun pasangan calon perseorangan yang mendaftar.

“Hingga hari ketiga belum ada yang mendaftar,” kata Nataluis di dampingi Kordiv Hukum dan Pengawasan Etau Labene, Kordiv SDM, Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat Marthen Kokoya, dan Sekretaris KPU Herman Mututy kepada seputarpapua.com, Jumat sore.

Berikut Link, TENTANG
PELAKSANAAN PENYERAHAN DOKUMEN DUKUNGAN BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN PUNCAK TAHUN 2024.

DOWNLOAD

penulis : Irsul
editor : Saldi Hermanto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan