NABIRE | Panitia Pemilihan Distrik (PPD) di sejumlah Distrik di Kabupaten Puncak meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Puncak, Papua Tengah untuk segera mengembalikan hasil rekapan kepada PPD setempat.
Sebelumnya, 13 anggota PPD dari 13 distrik di Kabupaten Puncak dinonaktifkan secara tidak hormat oleh KPU setempat karena dinilai pelanggaran kode etik.
Mantan Ketua PPD Sinak, Delis Murib mengatakan, mereka dinonaktifkan karena dinilai terlambat merekap hasil suara dalam D hasil.
āMasalah awalnya KPU bilang kami terlambat rekap,ā kata Delis Murib di Nabire, Selasa (12/3/2024).
Padahal, jelas dia, hasil rekapan tingkat PPD sudah dituangkan dalam D hasil. Namun D hasil tersebut ditarik KPU dengan alasan telat direkap oleh petugas PPD setempat.
āHasil rekapan asli PPD itu diubah setelah KPU Puncak tarik semua D hasil. KPU isi lain lagi beda dari hasil lapangan, itu yang terjadi,ā jelas dia.
Menurutnya, tindakan KPU Puncak berindikasi terlibat mendukung Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) tertentu demi kepentingan politik.
āBuktinya D hasil yang kami isi beda dengan hasil setelah KPU tarik,ā tambahnya.
Sebab itu, pihaknya meminta kepada KPU Provinsi Papua Tengah untuk mengundurkan agenda rapat pleno rekapitulasi dan penetapan suara untuk Kabupaten Puncak.
āKPU Puncak kembalikan semua rekapan D hasil, normalkan semua sesuai hasil dilapangan baru pleno dilaksanakan ditingkat Provinsi,ā tegas dia.
Ia berharap kepada KPU setempat agar segera mengumumkan hasil pleno sesuai dengan hasil rekapan tingkat PPD.
Sementara itu, Ketua KPU Puncak Nataluis Tabuni saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler tidak menjawab.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis