Lantamal X Jayapura Gagalkan Penyeludupan 750 Kilogram Pinang ke Kota Jayapura

Ketiga WNA PNG saat di gelandang ke Kantor Satrol Lantamal X Jayapura(Foto: Firga/Seputarpapua)

JAYAPURA | Satuan Patroli Lantamal X Jayapura bersama Imigrasi Kelas I Jayapura berhasil menangkap tiga orang warga negara asing asal Papua New Guinea yang berupaya
menyelundupkan 750 kilogram pinang dari Vanimo ke Kota Jayapura.

Komandan Satrol Lantamal X Jayapura, Letkol Laut Dedy Obet, menerangkan, penangkapan ini dilakukan saat tim Satrol Lantamal X melakukan patroli di Laut Jayapura pada Senin, 15 April 2024.

Saat patroli berlangsung, satu buah longboat berpenumpang tiga orang melintas masuk dari perairan Papua New Nugini ke perairan Indonesia, sehingga dilakukan pengejaran.

“Setelah dilakukan pengejaran, longboat berhasil dihentikan sehingga tim melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap ABK baik dokumen dan muatan. Hasilnya dua orang menggunakan ID pelintas batas palsu, sedangkan satu orang tanpa ID,” katanya saat konpers di Kantor Satrol Lantamal X Jayapura, Kamis, 18 April 2024.

Dari penggeledahan itu, tim juga menyita 30 karung pinang yang akan diselundupkan ke Kota Jayapura.

“Ada 30 karung pinang dengan berat 750 kilogram yang kita sita. Pengakuan mereka bahwa pinang ini akan dijual di Pasar Hamadi,” terangnya.

Ketiga WNA Papua New Guinea beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satrol Lantamal X Jayapura dan diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Jayapura dan Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Provinsi Papua.

“Untuk ketiga warga Papua New Guinea ini kita serahkan ke imigrasi untuk proses selanjutnya. Sedangkan pinang ini kita serahkan ke Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Provinsi Papua,” ungkapnya.

Letkol Dedy Obet menambahkan, patroli rutin yang digelar di wilayah perairan Indonesia akan terus dilakukan sebagai upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk tindakan illegal maupun penyelundupan ke wilayah Indonesia.

“Ini merupakan salah satu upaya pencegahan penyelundupan senjata, narkoba, bahan bakar maupun barang lainnya ke wilayah NKRI, khususnya dari PNG ke Kota Jayapura ataupun sebaliknya.” tandasnya.

Atas perbuatannya, ketiga WNA PNG melanggar undang-undang nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan pasal 33 ayat 1 jo pasal 86 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar.

penulis : Firga
editor : Felix

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

7 Komentar

  1. Jemi

    Tidak tangkap minuman yg beredar dari jakarta ke Papua eee malah tangkap orang yg jual pinang lagi itu goblok

  2. Eko

    Itu lgi orang cuma bawah jualan pinang saja denda 10 miliyar dari jakarta bawah minuman keras ke papua ni ada pemeriksaan kh tidk ni kalau kita makan pinang orang tidak mati langsung yah kalau kita minum minuman keras kita mati jadi bisa bedakan yang mana yang mati yang mana yang tidak mati.

  3. Tnui

    Hadeh kurang kerjaan ini,

  4. Nuslang

    Pinang saja di permasalahkan..dari dulu pinang masuk ke batas..bukan saat sekarng

  5. Ebet

    Kok cuma bawa jual pinang di proses 10 thn penjara, sedangkan orang dari PNG juga selalu lewat jln darat Keerom – Jayapura jual cokelat, cabe, masohi dan emas tidak di proses, setiap lewat pos” penjagaan memang selalu di periksa barang” yang mencurigahkan seperti sajam, narkoba, ganja dll. Sangat di sayangkan, mungkin keluarganya di PNG lagi menanti di rumah.

  6. Seto

    Su Trada pengedar ganja yang Kam tangkap jadi skarang Kam cari2 kerjaan lagi dengan tangkap pedagang pinang… Kenapa Kam tra pergi tangkap dorang yg ada duduk jualan pinang di seputaran pos lintas batas sana,.. kamu anggota ni tra jelas

Sudah ditampilkan semua