AZDB alias I diamankan setelah MM membuat laporan polisi di Polres Mimika, tak lama usai video mesum berdurasi 58 detik itu beredar di sejumlah grup WhatsApp di Kota Timika pada Selasa (11/8) malam.
Tersangka AZDB dijerat pidana berlapis yaitu Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana enam sampai 12 tahun penjara dan denda Rp250 juta sampai dengan Rp6 miliar.
Kemudian, Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Gerry khawatir masalah ini berbuntut panjang jika memantik reaksi masyarakat di Mimika melakukan unjuk rasa besar-besaran bilamana proses hukum kandas di tengah jalan.
“Kami bisa saja demo. Tapi kami masih bersikap profesional dan menjadi warga negara yang baik, kita serahkan semuanya kepada kepolisian selaku penegak hukum,” katanya.
Menurut Gerry, biarlah proses hukum ini berjalan semestinya supaya menjadi efek jera terhadap siapa saja yang turut terlibat menyebarkan video tak senonoh, atau pun dengan niat melakukan pembusukan karakter seseorang.
“Maka itu, saya minta Polda Papua agar semua harus diungkap dan penjarakan. Mau tokoh besar atau bagaimana, libas semua,” lanjut dia.
Disinggung apakah tokoh-tokoh Kamoro sudah didekati untuk menghentikan kasus tersebut, Gerry mengatakan sejauh ini dirinya belum ditemui siapa pun.
“Tapi jujur, saya memang tidak mau ditemui. Ini adalah pembunuhan karakter suku saya. Dan saya tidak mau ditemui, saya tidak mau dibeli dengan uang,” tegasnya.
Reporter: Sevianto Pakiding
Editor: Aditra
- Tag :
- Gergorius Okoare,
- Lemasko,
- Video Mesum
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis