TIMIKA | Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memastikan belum ada pemberlakuan keadaan darurat sipil akibat gejolak keamanan di Papua dan Papua Barat.
“Pemerintah sampai saat ini belum berpikir untuk memberlakukan keadaan darurat sipil, apalagi darurat militer di Papua,” katanya dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Kemenko Polhukam RI, Rabu (19/5/2021).
Mahfud mengatakan, walau pun telah ditetapkan sebagai organisasi teroris, pemerintah menganggap ancaman kelompok bersenjata di Papua itu tidak secara meluas dan masih ditangani secara terukur.
“Karena kita menganggap (kelompok) ini sebenarnya tidak terlalu besar. Orangnya bisa teridentifikasi. Mereka itu lah yang kita sebut teroris,” katanya.
Menurut Mahfud, pelaku secara individu dan kelompoknya yang oleh pemerintah dilabeli sebagai teroris. Mereka, sebut dia, selama ini melakukan aksi kekerasan, menembak rakyat sipil, merusak fasilitas publik dan obyek vital.
“Jadi kita sebut itu lah terorisnya, bukan Papua, bukan juga organisasi Papua. Di Papua hanya ada tiga lapis gerakan Papua merdeka. Ada pula yang bisa kita ajak dialog,” sebutnya.
Aparat keamanan, lanjut dia, bertugas memisahkan kelompok kriminal dari masyarakat sipil. Dalam penindakannya, aparat dilandasi UU No 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
“Karena perbuatan mereka dianggap sebagai tindak pidana terorisme. Bukan (orangnya) teroris, tapi tindakannya adalah pidana terorisme,” kata Mahfud.
- Tag :
- Darurat Sipil,
- Kelompok Teroris,
- KKB,
- Menkopolhukam,
- Papua
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis