Michael Gomar: Warga Bisa Lapor Jika Tidak Terima BLT Dana Desa
TIMIKA | Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Mimika, Provinsi Papua, Michael Gomar mengatakan, masyarakat yang tidak menerima BLT Dana Desa bisa melapor ke Kepala Kampung.
“Jadi bagi masyarakat yang belum menerima BLT Dana Desa bisa segera melaporkan kepada kepala kampung agar segera ditindaklanjuti,” katanya usai penyerahan dana desa di Timika, Rabu (13/5).
Kata dia, setelah dilaporkan, kepala kampung akan melihat kembali dokumen atau hasil pendataan masyarakat yang dilakukan oleh relawan desa lawan Covid-19 di desa. Masyarakat bisa melapor melalui telepon.
“Secara online dengan nomor 08114982001, itu bisa diadukan dan dilaporkan ke tim DPMK untuk dilakukan koordinasi secara langsung dengan para kepala kampung.” Jelas Gomar.
Adapun yang berhak menerima BLT dana desa kata dia adalah masyarakat tidak menerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah salah satunya seperti dana PKH.
“Khusus untuk penerima manfaat BLT dana desa bagi masyarakat yang tidak terdaftar, harap kepala kampung bisa verifikasi kembali penerima manfaat BLT dana desa,” katanya.
“BLT dana desa ini dikhususkan kepada masyarakat atau kepala keluarga yang belum menerima PKH, KKS dan bantuan sosial pemerintah lainnya termasuk sembako,” tutupnya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis