Mulai 1 November 2024, Buat SIM dan Perpanjang Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan

Kasat Lantas Polres Mimika, AKP Boby Pratama saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (30/10/2024). (Foto: Fachruddin Aji/Seputarpapua)
Kasat Lantas Polres Mimika, AKP Boby Pratama saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (30/10/2024). (Foto: Fachruddin Aji/Seputarpapua)

MIMIKA, Seputarpapua.com | Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Mimika, AKP Boby Pratama mengungkapkan, mulai 1 November 2024 pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib melampirkan kartu BPJS Kesehatan.

AKP Boby Pratama mengatakan, hal tersebut tertuang dalam Pasal 9 ayat (1) angka 5 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2023 tentang Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Selain kartu BPJS Kesehatan, terdapat dua syarat lainnya, yakni surat keterangan kesehatan serta mengikuti tes psikologi.

Masyarakat, kata AKP Boby, diwajibkan melampirkan ketiga syarat itu guna perlindungan dalam hal biaya pengobatan. Selain itu, agar pengendara juga dapat mengendalikan dirinya saat mengendarai kendaraan.

“BPJS Kesehatan berguna mengcover biaya pengobatan bagi setiap pengemudi yang alami kecelakaan, kemudian keterangan sehat untuk memastikan bahwa yang bersangkutan dalam kondisi sehat saat berkendara,” jelas AKP Boby saat ditemui di kantornya, Rabu (30/10/2024).

“Sedangkan tes psikologi bertujuan untuk membantu individu dalam memahami dan memperbaiki serta mengendalikan diri sendiri,” imbuhnya.

 

penulis : Fachruddin Aji
editor : Saldi Hermanto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan