MIMIKA, Seputarpapua.com | Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Mimika, AKP Boby Pratama mengungkapkan, mulai 1 November 2024 pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib melampirkan kartu BPJS Kesehatan.
AKP Boby Pratama mengatakan, hal tersebut tertuang dalam Pasal 9 ayat (1) angka 5 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2023 tentang Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Selain kartu BPJS Kesehatan, terdapat dua syarat lainnya, yakni surat keterangan kesehatan serta mengikuti tes psikologi.
Masyarakat, kata AKP Boby, diwajibkan melampirkan ketiga syarat itu guna perlindungan dalam hal biaya pengobatan. Selain itu, agar pengendara juga dapat mengendalikan dirinya saat mengendarai kendaraan.
“BPJS Kesehatan berguna mengcover biaya pengobatan bagi setiap pengemudi yang alami kecelakaan, kemudian keterangan sehat untuk memastikan bahwa yang bersangkutan dalam kondisi sehat saat berkendara,” jelas AKP Boby saat ditemui di kantornya, Rabu (30/10/2024).
“Sedangkan tes psikologi bertujuan untuk membantu individu dalam memahami dan memperbaiki serta mengendalikan diri sendiri,” imbuhnya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis