DPRD Mimika Sahkan 8 Perda Non APBD, Ada Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM OAP

Penyerahan berkas Ranperda yang disahkan menjadi Perda dari Pimpinan DPRD Mimika kepada Pj Bupati Mimika. (Foto: Anya Fatma/Seputarpapua)
Penyerahan berkas Ranperda yang disahkan menjadi Perda dari Pimpinan DPRD Mimika kepada Pj Bupati Mimika. (Foto: Anya Fatma/Seputarpapua)

MIMIKA, Seputarpapua.com | Tujuh Fraksi di DPRD Kabupaten Mimika, Papua Tengah menerima dan menyetujui delapan Ranperda yang diusulkan Pemkab Mimika menjadi Perda Non APBD tahun 2024.

Pengesahan ini dilaksanakan dalam Rapat Paripurna IV Masa Sidang III DPRD Mimika dalam rangka mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Mimika dan Penutupan Sidang Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Non APBD Kabupaten Mimika tahun 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Mimika, Jumat (1/11/2024).

Dalam rapat paripurna, tujuh fraksi menerima dan menyetujui delapan Ranperda untuk disahkan menjadi Perda.

Yulian Solossa dari Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda. “Diharapkan dengan perda ini ada perubahan dalam pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Hal senada disampaikan Ancelina Beanal dari Fraksi Demokrat yang juga menerima dan menyetujui pengesahan delapan Perda Non APBD dan diharapkan bisa berdampak bagi masyarakat.

Sementara Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng mengatakan, Perda Non APBD diharapkan bisa segera di sosialisasikan dan di pedomani agar sasaran dan peruntukkannya segera terwujud.

Kemudian, Penjabat (Pj) Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Mimika atas usul dan saran serta penegasan yang sangat serius dalam mengkaji delapan Ranperda.

“Setelah Bupati dan DPRD melakukan penyempurnaan, Bupati akan mengajukan Surat Nomor Register kepada Gubernur Provinsi Papua Tengah melalui Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Papua Tengah,” demikian kata Pj Bupati.

Berikut delapan usulan Ranperda yang disahkan menjadi Perda:

Advertisements

1. Raperda tentang Pemekaran Kampung.
2. Raperda tentang Pengembangan, Pembinaan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah.
3. Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Orang Asli Papua (OAP).
4. Reperda tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya.
5. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RJPD) Kabupaten Mimika Tahun 2025-2045.
6. Raperda tentang Rancana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Mimika Tahun 2023-2043.
7. Raperda tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
8. Raperda tentang Kesejahteraan Sosial.

penulis : Anya Fatma
editor : Saldi Hermanto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan