P3E Papua Monev Penerapan Pengendalian Pencemaran di Mimika

Kegiatan monev pengendalian pencemaran digelar P3E Papua yang merupakan lembaga dibawah naungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rabu (15/5/2024), pada salah satu hotel di Jalan Yos Sudarso, Mimika. Foto: Fachruddin Aji/Seputarpapua

TIMIKA, Seputarpapua.com | Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (P3E) Papua melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) terkait pengendalian pencemaran di Kabupaten Mimika, Rabu (15/5/2024), yang dilaksanakan di Ballroom salah satu hotel bilangan Yos Sudarso, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Kepala Bidang Evaluasi Pengendalian Pembangunan Ekoregion, Seha Rizqon menjelaskan, monev digelar agar para pesertanya yang terdiri dari para pihak berkaitan dengan lingkungan dapat menyebarkan tata cara pencegahan pencemaran lingkungan kepada masyarakat.

“Harapanya apa yang dilakukan di Kabupaten Mimika bisa disebar kepada masyarakat, jadi nantinya Mimika bisa mengendalikan pencemaran lingkungan,” katanya.

Seha mengatakan ada beberapa contoh jenis limbah di Mimika, yakni limbah medis, sampah dan limbah B3. Sementara pencemaran lingkungan adalah perubahan besar pada kondisi lingkungan akibat adanya perkembangan ekonomi dan teknologi. Kondisi perubahan tersebut melebihi batas ambang dari toleransi ekosistem yang disyaratkan sehingga dikategorikan sebagai pencemaran lingkungan.

“Pencemaran lingkungan disebabkan oleh beragam faktor, salah satunya adalah manusia. Faktor-faktor lainnya yang menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan antara lain, kegiatan eksploitasi alam yang tidak terkendali, industrialisasi, atau adanya suatu jenis usaha atau kegiatan yang tidak dikelola dengan baik, sehingga timbul sumber-sumber zat pencemaran mengakibatkan terganggunya keseimbangan ekosistem lingkungan,” jelasnya.

Ditanya soal penanganan limbah medis di Mimika yang menjadi keluhan peserta dalam monev yang digelar, apakah dapat diatasi dengan adanya incinerator terpusat, Seha menyebut hal itu mungkin saja bisa menjadi solusi, mengingat di Mimika hanya ada dua alat tersebut. Sementara menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), di Mimika ada total 26 puskesmas.

“Mungkin saja bisa, semua bergantung pada izin dan lokasinya harus tepat,” katanya.

Salah seorang narasumber dalam kegiatan monev ini yang juga merupakan Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) pada Universitas Negeri Papua (Unipa), Markus Heryanto Langsa, memaparkan bahwa yang dimaksud dengan pengendalian pencemaran lingkungan adalah upaya sistematis dan terpadu dalam menyesuaikan fungsi lingkungan hidup.

“Artinya lingkungan hidup harus dijaga agar dia melaksanakan sebagaimana fungsinya,” katanya.

Menurut Markus pengendalian pencemaran lingkungan dapat dilakukan dengan menggunakan minimal dua cara, yakni pengecekan terhadap mutu lingkungan dan dikeluarkannya peraturan yang mencegah pencemaran itu.

penulis : Fachruddin Aji
editor : Saldi Hermanto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan