Parpol Non Kursi di DPRD Mimika “Gembira” Terkait Putusan MK

waktu baca 4 menit
Ilustrasi

TIMIKA, Seputarpapua.com | Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia pada Selasa (20/8/2024) terkait syarat dukungan pencalonan sebagai kepala daerah pada Pilkada serentak 2024 ini membawa angin segar bagi Parpol peserta pemilu.

Keputusan nomor 60/PUU-XXII/2024 itu, mengabulkan permohonan pemohon (Partai Buruh dan Partai Gelora) untuk sebagian. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

Adapun isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu ialah:

‘Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah’.

Ketua DPD Partai Gelora Mimika, Maria Florida Kotorok mengatakan, pihaknya sangat bersyukur dengan keputusan MK. Hal ini menunjukkan kalau ruang demokrasi di Indonesia sudah semakin baik.

“Kami sangat senang dan bersukacita menyambut keputusan MK tersebut,” kata Maria melalui sambungan telepon, Rabu (21/8/2024).

Kata dia, posisi DPD Partai Gelora Mimika sebelum adanya keputusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024, sudah melakukan beberapa hal. Dimana sudah ada beberapa kandidat yang mendaftar, khususnya calon bupati dan sudah diajukan ke Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Gelora di Pusat.

“Dengan demikian, DPD Gelora Mimika untuk saat ini masih menunggu keputusan atau surat rekomendasi dari DPN,” katanya.

Sementara Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Mimika, Abraham Timang mengatakan, keputusan MK merupakan hal yang luar biasa dan pihaknya sangat mengapresiasi. Ini karena Parpol non kursi diperbolehkan mengusung kandidat dalam pelaksanaan Pilkada 2024 nanti.

Ini suatu keputusan yang memberikan ruang kepada Parpol untuk ikut berpartisipasi. Sehingga Parpol-parpol yang baru tentunya ingin berkembang dan pesta demokrasi akan semakin semarak,” katanya.

Sementara untuk DPD PSI Mimika sendiri di Pilkada 2024 nanti, pihaknya tidak mengusung secara pribadi atau sendiri. Tetapi lebih melakukan koalisi dan DPP PSI sudah memberikan rekomendasi kepada salah satu kandidat.

“Memang kemarin sebelum keputusan MK, kami sudah buka pendaftaran dan sudah diajukan ke pusat. Hasilnya ada satu kandidat (Johannes Rettob – Emanuel Kemong) yang mendapatkan rekomendasi. Tentunya ini sudah melalui survei dan lainnya,” terangnya.

Sedangkan Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mimika, Joko Prianto mengatakan, pihaknya menghormati keputusan MK dan ini lebih adil, karena akan muncul calon kepala daerah alternatif lain, baik untuk Gubernur, Bupati, maupun Walikota dari kandidat terbaik dari Parpol tersebut. Atau melakukan koalisi, gabungan dari beberapa Parpol.

“Kami sangat mengapresiasi dengan keputusan MK, karena akan lebih kompetitif kandidat-kandidat di seluruh Indonesia. Sehingga masyarakat memiliki banyak pilihan. Karena selama ini kandidat yang memiliki potensi terganjal adanya aturan-aturan sebelumnya,” tuturnya.

Sikap DPD PKS Mimika pada Pilkada 2024 sesuai arahan dari DPP bahwa baik provinsi maupun kabupaten atau kota yang suaranya dibatas 15 persen diminta mengusung kader sendiri.

Namun, apabila tidak bisa mengusung sendiri, maka diperbolehkan untuk berkoalisi. Sehingga, seperti di Mimika PKS juga berkontribusi positif dengan mendukung salah satu kandidat.

“Sebelum ada keputusan MK, kami sudah buka pendaftaran baik online maupun offline, apabila ingin diusung oleh PKS. Hasilnya ada beberapa kandidat mendaftar ke PKS. Dan dari pendaftaran tersebut sudah kami bawa ke DPW dan DPP, akhirnya diputuskan memberikan rekomendasi kepada salah satu kandidat. Jadi DPD PKS Mimika berkoalisi dengan Parpol lainnya dalam pelaksanaan Pilkada nanti,” terangnya.

Sementara Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mimika, Dahlan Penggeng mengatakan, pihaknya merasa bersyukur atas keputusan MK. Dimana, keputusan itu sangat toleransi dan berlaku adil apabila pencalonan perseorangan. Ini karena Parpol-parpol non kursi ini memiliki suara pada saat Pemilu kemarin.

“Namun demikian, di daerah tidak berlebihan seperti di pusat,” katanya.

Kata dia, dari keputusan MK tersebut, kita sudah melakukan pertemuan dengan para pengurus. Dan pastinya akan ada tindak lanjut untuk menentukan langkah selanjutnya. “Karena ini masalah partai bulan perseorangan. Sehingga harus dikomunikasikan dan dikoordinasikan secara baik,” ujarnya.

Jadi intinya, kata Dahlan, DPC PPP Mimika sampai saat ini belum menentukan langkah kemana dan ke siapa untuk Pilkada 2024 nanti.

“Tapi memang sudah ada kandidat-kandidat yang meminta dukungan. Tapi, karena kami memiliki pimpinan maka akan dikomunikasikan terlebih dahulu. Walaupun pimpinan tidak memberikan tekanan, tapi kami tetap berkomunikasi,” ujarnya.

Untuk diketahui, Keputusan MK terkait syarat dukungan pengajuan calon kepala daerah baik Provinsi maupun kabupaten/kota pasal 40 ayat (1) UU Pilkada salah satunya menetapkan kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut bisa mengajukan calon sendiri.

Penulis:
Editor:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Exit mobile version