TIMIKA | Tersangka Peniel Kogoya pembeli sekaligus pemasok senjata api dan amunisi untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan Egianus Kogoya di Intan Jaya, Papua, dijerat dengan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.
Hal ini disampaikan Kasatgas Humas Ops Nemangkawi, Kombes Pol M. Iqbal Al Qudussy, Selasa (20/4/2021) di Timika, Papua.
“Terhadap yang bersangkutan akan dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHPidana. Ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ungkapnya.
Saat ini, kata Iqbal, proses hukum Peniel Kogoya dilakukan oleh jajaran Polres Nabire, lantaran penangkapan terhadap Peniel yang dilakukan Satgas Gakkum Ops Nemengkawi wilayah Nabire.
“Kebetulan ditangkap di Nabire, jadi akan di proses di Polres Nabire, itu pro justicia-nya,” katanya.
Sebelumnya, Senin, 19 April 2021 Satgas Gakkum Ops Nemangkawi menangkap seseorang yang diduga memasok sekaligus penyandang dana untuk membeli senjata api dan amunisi yang nantinya diberikan kepada KKB pimpinan Egianus Kogoya di Intan Jaya.
Peniel Kogoya yang juga merupakan DPO Polda Papua ditangkap lantaran pada tahun 2017 disebut menerima dua pucuk senjata api yang masing-masing satu pucuk senjata jenis M4 dan satunya lagi pistol yang diantar oleh Didy Chandra Warobay, narapidana kasus kepemilikan senjata api.
Begitu juga pada tahun 2018, Peniel menerima senjata api jenis M16 dari Didy Chandra. Pada Juni 2019, Peniel disebutkan lagi membeli senjata jenis M4 seharga Rp300 juta.
Kemudian, pada Desember 2019, Peniel kembali membeli senjata jenis M16 seharga Rp300 juta, dan pada awal 2020 ia kembali memesan senjata melalui Didy Chandra seharga Rp550 juta.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis