Pemda Terbitkan SK Tim Penyelesaian Masalah Tanah Pelabuhan Poumako

Kabag Hukum Setda Mimika Jambia Wadan Sao (Foto: Kristin Rejang/Seputarpapua)
Kabag Hukum Setda Mimika Jambia Wadan Sao (Foto: Kristin Rejang/Seputarpapua)

TIMIKA | Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mimika, Papua telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kabupaten Mimika untuk tanah di kawasan Pelabuhan Poumako.

SK dengan nomor 137 Tahun 2022
tentang pembentukan tim teknis penyelesaian tanah pelabuhan Poumako dan Tim evaluasi izin usaha perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Mimika.

Tim tersebut terdiri dari beberapa unsur terkait salah satunya adalah kejaksaan dan pertanahan.

“Tim itu tugasnya sesuai dengan aturan menginventarisasi dan mengumpulkan data dokumen terkait jual beli tanah termasuk kronologis perolehannya,” Jelas Kabag Hukum Setda Mimika Jambia Wadan Sao di Kantor Puspem Mimika, Rabu (6/4/2022).

Selain itu tim juga bertugas menyediakan dokumen jual beli tanah, menyiapkan SK pelepasan hutan, mendata secara lengkap pihak yang terkait atas tanah kawasan Poumako, melakukan langkah-langkah antisipasi dan meminta kepada kantor pertanahan Kabupaten Mimika untuk melihat sertifikasi-sertifikasi tanah yang ada.

“Setelah SK ini keluar tim ini yang akan bekerja, dan sudah bisa menyelesaikan persoalan tersebut,” katanya.

Jambia mengatakan sesuau dengan rapat yang dilaksanakan sebelumnya, pihaknya bertugas sesuai tupoksi yakni berkaitan dengan masalah hukum menyiapkan SK.

“Banyak yang mengklaim tanah tersebut sementara dalam penjelasan tanah itu milik Pemda, dan saat ini sertifikat sedang dalam kepengurusan, dan tanah itu sudah dibeli oleh Pemda Mimika,” ungkapnya.

penulis : Kristin Rejang
editor : Mish

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan