Pemda Tertibkan Galian C dan Bangunan Liar di 4 Ruas Jalan Utama di Timika

RAPAT | Suasana rapat membahas instruksi Bupati nomor 05 tahun 2021. (Foto: Kristin Rejang/Seputarpapua)
RAPAT | Suasana rapat membahas instruksi Bupati nomor 05 tahun 2021. (Foto: Kristin Rejang/Seputarpapua)

TIMIKA | Bupati Kabupaten Mimika, Papua Eltinus Omaleng mengadakan rapat dengan pihak TNI/Polri, Kejaksaan, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) membahas instruksi Bupati nomor 05 Tahun 2021 tentang larangan penggalian material, mineral bukan logam dan batuan (galian c).

Bupati Mimika mengatakan tim gabungan harus melakukan pendekatan dan melakukan sosialisasi lebih gencar kepada masyarakat mengenai aturan tersebut.

“Tidak bisa kita turun kasar-kasar itu kan tidak baik juga, Timika kan mau jadi ibu kota Provinsi sehingga semua pengangkutan Galian C dipusatkan di Iwaka,” kata Bupati usai rapat di Grand Mozza, Senin (21/3/2022).

Bupati mengatakan nantinya tim gabungan akan memanggil pihak-pihak yang memiliki lokasi galian C baik yang legal maupun ilegal untuk diberikan sosialisasi.

“Kita juga harus perbanyak peraturan daerah, peraturan bupati, kita kasih ke mereka dan memberikan pengertian ke mereka. Tidak boleh pakai tindakan kekerasan, setelah semua pegang tapi masih kepala batu baru kita bisa tindak seperti tahan kendaraannya, alat berat dan lainnya,” ucapnya.

Selain itu, Bupati juga mengatakan pihaknya akan melakukan penertiban bangunan liar di empat jalan utama di jalan Cenderawasih, Budi Utomo, Hasanudin dan Yos Sudarso.

Bupati berharap agar mereka yang memiliki tanah di jalan-jalan utama harus memahami cara mendirikan bangunan. Dimana saat membangun harus jaraknya 25 meter dari tengah median jalan untuk akses parkiran.

“Mereka harus paham bahwa dimana parkir mobilnya nanti, kalau restoran bangun juga jangan terlalu dekat nanti kendaraan mau parkir dia bisa menghalangi jalan besar itu jaraknya harus 25 meter dari ujung trotoar. ruko dan restoran harus keluar jauh dari sekitar paling kurang 15 meter Sehingga bisa parkir mobil dan lainnya apa lagi kios memang harus ditertibkan,” katanya.

penulis : Kristin Rejang
editor : Mish

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan