Mantan Bupati Mimika Eltinus Omaleng Datangi Lapas Makassar Jalani Putusan Hukum

Terpidana Eltinus Omaleng, mantan Bupati Mimika, bersama dengan kuasa hukumnya dan Jaksa Eksekutor KPK di Lapas Kelas I Makassar. Foto: Dok KPK

TIMIKA, Seputarpapua.com | Mantan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, berinisiatif mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar guna menindaklanjuti putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar terkait perkara korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Eltinus Omaleng dalam putusan kasasi Mahkamah Agung, dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dan dihukum 2 tahun penjara serta membayar denda Rp200 juta subsidair 2 bulan.

Kedatangan Eltinus ke Lapas Makassar didampingi kuasa hukumnya, disebut merupakan bukti jika dirinya sejak awal telah patuh pada penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut keterangan yang diterima media ini, Rabu (29/5/2024), berdasarkan surat panggilan yang diterima Eltinus Omaleng diwajibkan menghadap pada 3 Juni 2024. Tetapi sejaknadanya putusan kasasi Mahkamah Agung, Eltinus menyatakan menerima dan siap menjalani putusan tersebut.

Eltinus dengan inisiatif sendiri pada Selasa, 28 Mei 2024, berangkat dari Mimika menuju Makassar dan langsung mendatangi Lapas Makassar didampingi penasehat hukumnya.

Sementara itu Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri yang dikonfirmasi media ini menyebut, pihaknya telah mengeksekusi terpidana Eltinus Omaleng ke Lapas Kelas I Makassar, hari ini.

“Hari ini, Jaksa Eksekutor Josep Wisnu Sigit telah selesai melaksanakan putusan Majelis Hakim Tipikor pada MA RI dengan Terpidana Eltinus Omaleng dengan memasukkannya ke Lapas Kelas I Makassar untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa penahanan saat proses penyidikan,” demikian disampaikan Ali Fikri.

“Selain itu adanya pidana denda Rp200 juta, dan informasi yang kami terima yang bersangkutan telah melunasinya dan KPK segera menyetorkannya ke kas Negara,” sambungnya.

penulis : Fachruddin Aji
editor : Saldi Hermanto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan