MAPPI | Pemerintah Kabupaten Mappi, Provinsi Papua Selatan, mengalokasikan 25,22 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk pengendalian inflasi di daerah dalam rangka penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada pertemuan tentang pengendalian inflasi di daerah, Senin (12/9/2022).
Pertemuan yang berlangsung secara virtual ini juga diikuti Penjabat Bupati Mappi, Michael R. Gomar.
Penjabat Bupati Mappi Michael R. Gomar menerangkan, untuk mengantisipasi pengendalian inflasi akibat penyesuain harga BBM, maka sesuai dengan ketentuan surat edaran Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Menteri Keuangan mewajibkan pemerintah kabupaten/ kota mengalokasikan minimal 2 persen dari alokasi Dana Transfer Umum (DTU).
Pemkab Mappi sendiri telah mengalokasikan dana sebesar Rp15.129. 347.208 (lima belas millliar seratus dua puluh sembilan juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu dua ratus delapan rupiah) atau 25,22 persen.
Alokasi dana tersebut yang dianggarkan pada APBD Perubahan 2022, menurut Gomar diperuntukkan untuk subsidi bantuan sosial, subsidi penciptaan lapangan kerja, subsidi sektor transportasi dan subsidi perlindungan sosial lainnya.
Kebijakan pemerintah pusat yang akan ditindaklanjuti Pemkab Mappi diharapkan dapat bermanfaat dan tepat sasaran sesuai peruntukkannya, yakni masyarakat selaku penerima manfaat dalam rangka mengendalikan inflasi penyesuaian harga BBM di Kabupaten Mappi.
“Terkait dengan arahan tersebut maka Pemkab Mappi menyiapkan laporan yang nanti akan disampaikan kepada Kemendagri pada tanggal 14 September mendatang,” pungkas Gomar.
- Tag :
- Inflasi Daerah,
- Mappi,
- Pemkab Mappi,
- Subsidi BBM
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis