Pemkab Puncak akan Tanggung Seluruh Pegawai Non ASN Peserta BPJS Ketenagakerjaan

SERAHKAN | Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mimika Verry K Boekan (kanan) menyerahkan Inpres nomor 2 tahun 2021 kepada Plt Sekda Kabupaten Puncak. (Foto: Mujiono/Seputarpapua)
SERAHKAN | Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mimika Verry K Boekan (kanan) menyerahkan Inpres nomor 2 tahun 2021 kepada Plt Sekda Kabupaten Puncak. (Foto: Mujiono/Seputarpapua)

TIMIKA | Pemerintah Kabupaten Puncak, Papua akan menanggung seluruh pegawai Non ASN sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini sebagai bentuk tindaklanjut dari Intruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2021, tentang optimalisasi penyelenggaraan program jaminan  sosial ketenagakerjaan.

Plt Sekda Kabupaten Puncak, Darwin Tobing kemudian melakukan pertemuan dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mimika.

Pertemuan berlangsung di salah satu hotel Jalan Cenderawasih, Kota Timika, Kamis (19/5/2022).

Plt Sekda Kabupaten Puncak Darwin Tobing mengatakan, saat ini hampir 90 persen pimpinan OPD Kabupaten Puncak dan 2 orang Asisten mengikuti rapat optimalisasi penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai Non ASN bersama pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Pertemuan ini sebagai tindaklanjut dari sosialisasi beberapa waktu lalu  di Jakarta. Dimana, jaminan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk Non ASN seharusnya sudah dianggarkan di APBD 2022. Namun, karena ada keterlambatan informasi, maka hal ini menjadi kelemahan bagi Pemkab Puncak.

“Dengan penjelasan dari BPJS Ketenagakerjaan Mimika sangat memberikan jaminan bagi pegawai Non ASN. Dimana manfaat yang diterima sangat banyak, selain jaminan kecelakaan dan kematian. BPJS Ketenagakerjaan juga memberi beasiswa bagi ahli waris,” katanya.

Karenanya, dalam waktu yang tidak lama pihaknya akan membuatkan perjanjian kerjasama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Apalagi, disampaikan melalui PKS nanti, BPJS Ketenagakerjaan sudah bisa memberikan jaminan kepada peserta yang merupakan pegawai Non ASN. Walaupun untuk pembayaran preminya akan dibayarkan setelah penetapan APBD Perubahan.

Advertisements

Sebagai tindaklanjutnya, dirinya sudah meminta kepada seluruh pimpinan OPD untuk mencatat pegawai Non ASN di dinasnya.

Program ini sangat penting, karena banyak manfaat yang bisa didapatkan terhadap Non ASN. Apalagi kondisi sosial di Kabupaten Puncak sudah kita ketahui.

“Kami sangat apresiasi program ini dan akan sampaikan ke Bapak Bupati. Sehingga dalam waktu dekat bisa dilakukan PKS untuk memberi jaminan kepada pegawai Non ASN. Apalagi ini amanat dari peraturan dan Kemendagri beberapa waktu lalu mendesak agar segera ditindaklanjuti,” tuturnya.

Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mimika, Papua, Verry K Boekan dalam penjelasannya mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mimika tidak hanya melayani Mimika tetapi beberapa kabupaten di Papua, seperti Kabupaten Puncak, Puncak Jaya, Mulia, Nabire, Asmat, Paniai, Deyai, dan Dogiyai.

Dari kondisi itulah, pihaknya terus melakukan sosialisasi terhadap program-program BPJS Ketenagakerjaan di beberapa kabupaten, khususnya Jaminan Kematian (JKM) dan aminan Kecelakaan (JKK). Terutama untuk kepesertaan pegawai Non ASN.

“Untuk Kabupaten Puncak, kami sebenarnya sudah berencana kesana.Tapi karena ada masalah keamanan maka ditunda. Beruntung hari ini bisa dipertemukan di Mimika, sehingga bisa melakukan pertemuan untuk sosialisasi,” kata Verry.

Advertisements

Kata dia, sosialisasi ini sebagai bentuk tindaklanjut dari Inpres nomor 2 tahun 2021 yang menginstruksikan untuk memberikan jaminan bagi pegawai Non ASN.

Dari Inpres inilah, sudah banyak kabupaten dan kota yang menganggarkan untuk hal tersebut. Namun, khusus di Papua masih sebagian kabupaten, salah satunya yang sudah adalah Mimika.

“Dalam Inpres ini memberikan jaminan kepada kabupaten untuk mengakomodir Non ASN, khususnya pada JKK dan JKM,” katanya.

Terkait dengan iuran perlindungan kepada pegawai Non ASN sangat murah, yakni Rp19.800 per bulan untuk program JKK dan JKM.

Dari dua program tersebut, peserta akan mendapatkan beberapa manfaat, seperti kalau meninggal dunia akan mendapatkan Rp42 juta. Namun kalau kecelakaan seluruh biaya pengobatan ditanggung sampai sembuh atau meninggal dunia. Dan kelas perawatan ditempatkan di kelas 1, sedangkan untuk swasta kelas 2.

Kemudian, kalau meninggal, ahli waris mendapat santunan 48 kali gaji. Ditambah beasiswa untuk 2 orang anak mulai jenjang pendidikan TK sampai S-1.

“Kalau mengalami lumpuh total santunan diberikan 56 kali gaji. Ditambah beasiswa terhadap anaknya,” terangnya.

Advertisements

“Untuk itu program ini diharapkan bisa didorong dan dianggarkan di APBD perubahan maupun dana hibah,” ungkapnya.

penulis : Mujiono
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan