TIMIKA | Kasus tindak pidana korupsi dana Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk tujuh kampung di Distrik Mimika Barat, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, tinggal menunggu P21 dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.
“Kita tinggal tunggu P21 dari Kejaksaan saja, karena masih ada beberapa yang di lidik dan hasil audit kerugian negaranya kan ada,” kata Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto saat diwawancarai di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Kamis (8/6/2023).
Mantan Kasat Reskrim Polres Mimika ini juga menegaskan, walaupun tersangka masih dalam tahap penyidikan dan adanya pengembalian barang, namun tidak mengurangi wujud perbuatannya dan proses hukumnya tetap berjalan.
Sebelumnya, Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika kembali melakukan tahap I kasus tindak pidana korupsi dana Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk tujuh kampung di Distrik Mimika Barat, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Penyerahan berkas perkara ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika pada Jumat, 24 Februari 2023, setelah Penyidik Unit Tipikor Satreskrim melakukan penandatanganan surat pengantar tahap I dengan tersangkanya mantan Kepala Distrik Mimika Barat berinisial EKT.
Sementara itu, Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Mimika melakukan penyitaan terhadap 1 unit Speedboat atau perahu cepat milik tersangka EKT alias ET.
Proses penyitaan speedboat dilakukan pada Rabu, 22 Februari 2023, bertempat di area Pelabuhan YPMAK kawasan Poumako, Distrik Mimika Timur yang dipimpin Kanit III Tipikor, Ipda Parningotan Sigalingging bersama 4 personelnya.
Penyitaan dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dan petunjuk dari Jaksa kepada Penyidik, guna merampungkan seluruh proses penyidikan menuju ke tahap selanjutnya.
Bahkan diungkapkan dari BAP (berita acara pemeriksaan) sebelumnya, saudari EKT mengakui membeli speedboat itu menggunakan separuh dari dana BST. Hanya saja dalam BAP tergambarkan bahwa tersangka tidak menjelaskan secara keseluruhan proses pembelian speedboat, malah tersangka terkesan menutup-nutupi pembelian itu menggunakan dana BST.
Kasus ini diketahui sudah ditangani Polres Mimika sejak pertengahan tahun 2021 dan bahkan sudah melalui tiga kali pergantian Kepala Satuan Reskrim.
Tersangka EKT alias ET yang merupakan mantan Kepala Distrik Mimika Barat telah diperiksa penyidik dan telah diperoleh sejumlah keterangan inti, salah satunya pengakuan EKT terkait pemotongan dana BST yang dilakukan.
Bahkan kasus ini sudah di ekspose penyidik ke APIP Inspektorat Kabupaten Mimika hingga digelar sampai ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua.
Dari keterangan penyidik yang dihimpun media ini, indikasi atau potensi kerugian Negara yang terlihat berkisar kurang lebih Rp500 juta. Ditambah pengakuan mantan Kepala Distrik bahwa dana BST sebesar Rp140 juta telah digunakan untuk membeli bahan makanan, biaya transportasi, membeli bahan bakar minyak (BBM), dan lain sebaginya.
Selain dari Rp140 juta yang sudah digunakan, diduga masih ada lagi dana tersisa yang jumlahnya kurang lebih Rp300 juta. Dana tersebut diduga digunakan tersangka untuk belanja pribadi.
Diketahui bahwa dana BST bersumber dari Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia yang disalurkan oleh PT Pos Indonesia untuk diberikan kepada masyarakat yang terdampak covid 19.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis