Perjalanan Asosiasi MRP se-Wilayah Papua Perjuangkan Hak Politik OAP

Anggota Asosiasi MRP-se Papua Tengah saat menyerahkan berkas aspirasi kepada Komisi Pemilihan Umum RI. Foto: Istimewa

TIMIKA, Seputarpapua.com | Asosiasi Majelis Rakyat Papua (MRP) se-Tanah Papua terus mendatangi Lembaga negara terkait demi menyampaikan aspirasi dan hak Politik serta kesulungan Orang Asli Papua (OAP). Mereka juga berharap bisa diterima Presiden Joko Widodo.

Perjalanan Asosiasi MRP se-Papua ini dimulai pada tanggal 13 Mei 2024 dengan mendatangi kantor Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta. Pada tanggal 17 Mei 2024 mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Republik Indonesia di Jakarta.

Dilanjutkan, pada tanggal 27 Mei 2024 Asosiasi MRP Papua mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Jakarta. Terakhir pada 29 Mei 2024 menemui ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI di Jakarta.

Ketua Asosiasi MRP se-wilayah Papua, Agustinus Anggaibak berkomitmen terus memperjuangan hak politik OAP agar implementasi kata Khusus pada Otonomi Khusus itu betul -betul dirasakan OAP.

“Orang Papua harus menjadi tuan di atas tanahnya sendiri dalam bingkai Kesatuan Negara Republik Indonesia,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Jumat (31/5/2024).

Agustinus mengaku, pihaknya sudah mengirim surat kepada semua Lembaga negara terkait termasuk partai-partai politik.

“Sampai saat ini kami masih terus berjuang kami hanya berharap perjuangan kami ini bisa didengar oleh Bapak Presiden Joko Widodo dan dan kami sangat berharap sekali kami bisa bertemu Bapak Presiden,” tegasnya.

Hingga saat ini Asosiasi MRP se-wilayah Papua terus berkomitmen mendatangi Lembaga Negara untuk meminta perubahan atas UU Otsus serta meminta keberpihakkan pada OAP khususnya dalam mendapatkan Hak politik pada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Seperti diketahui, Asosiasi MRP se-wilayah meminta agar ada perubahan pada pasal 12 undang -undang nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi khusus bagi provinsi Papua yang semula berbunyi yang dapat dipilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur adalah Warga Negara Republik Indonesia dengan syarat-syarat, huruf (a) Orang asli Papua, (b) Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, (c) Berpendidikan sekurang-kurangnya sarjana atau yang setara, (d) Berumur sekurang-kurangnya 30 tahun, (e)Sehat jasmani dan Rohani, (f)Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengabdi kepada rakyat Provinsi Papua, (g) Tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana, kecuali dipenjara karena alasan-alasan politik, dan Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, kecuali dipenjara karena alasan politik, diubah dan ditambah menjadi Yang dapat dipilih menjadi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota adalah Warga Negara Republik Indonesia dengan syarat-syarat. Huruf a dihapus.

Pada Huruf (a) diubah menjadi, Orang Asli Papua yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku Asli Papua sesuai wilayah adat masing-masing di Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Barat Daya, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua, Selatan, Dan huruf (f) setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengabdi kepada rakyat di Wilayah Papua.

Selain itu Asosiasi MRP se- wilayah Papua meminta perubahan pada pasal 20 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

MRP juga mengusulkan perubahan dari yang awalnya disebutkan dalam UU tersebut MRP memiliki tugas dan wewenang memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusulkan oleh penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah, diubah dan ditambah menjadi Ketentuan pasal 20 ayat (1) huruf a diubah, sehingga Pasal 20 ayat (1) huruf a berbunyi sebagai berikut MRP memiliki tugas dan wewenang memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, dan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota yang diusulkan oleh penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah”.

penulis : Fachruddin Aji
editor : Iba

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan