TIMIKA | Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah tahun ini akan melakukan sosialisasi mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang dimulai dari Kantor Pusat Pemerintahan hingga sekolah, serta tempat berkumpulnya masyarakat atau tempat umum di wilayah Kabupaten Mimika.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Mimika, Reynold Ubra menyampaikan, target utama dari KTR akan diterapkan pertama kali di Kantor Pusat Pemerintahan dan selanjutnya bertahap di tempat umum lainnya.
“Perbupnya (peraturan bupati) kan sudah ada, bupati mengeluarkan surat keputusan atau instruksi bupati untuk menugaskan para kepala sekolah dan pimpinan OPD untuk menerapkan peraturan itu,” kata Reynold saat ditemui di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika di wilayah SP 3, Senin (12/6/2023).
Lebih lanjut, peraturan mengenai Kawasan Tanpa Rokok atau KTR tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 68 tahun 2022 bukan ditujukan bagi perokok aktif, melainkan bagi perokok pasif.
“Perbup ini sebenarnya kita tidak berorientasi pada perokok, kita berorientasi pada orang yang tidak merokok (perokok pasif). Jadi pengendaliannya dengan memberikan perlindungan buat kelompok rentan,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Marselino Mameyao beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa KTR diberlakukan di Kantor Pusat Pemerintah karena masih terdapat beberapa pegawai yang merokok di area kantor.
“Kalau kita dinas kesehatan dari awal memang kami dilarang merokok di dalam ruangan kantor, kalau kantor-kantor lain mereka mudah sekali merokok di dalam ruangan. Adanya KTR ini supaya saat orang yang datang, kita layani (masyarakat) senang karena udara segar, tidak ada bau rokok,” ujarnya.
Marselino mengatakan belum ada kejelasan mengenai sanksi yang akan diberikan bagi perokok yang melanggar Perbup tersebut.
Menurut seorang pengawai yang juga berkantor di Pusat Pemerintahan Mimika, Uthe, juga menyetujui adanya KTR yang nantinya ditetapkan di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika.
“Perokok pasif beda dengan perokok aktif, perokok pasif lebih banyak menghirup asap dan sangat berbahaya apalagi ini area kerja, area kantor, kita pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya.
Mengenai sanksi yang belum ditetapkan dari Peraturan Bupati mengenai KTR, Uthe mengaharapkan diberlakukan sanksi administratif bagi pelanggar peraturan.
“Kalau saya sebagai masyarakat harus ada sanksi secamam denda bagi perokok itu,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis