Petugas BNN Tangkap Pemilik 37 Paket Narkotika Jenis Sabu di Timika

BARANG BUKTI | Pelaku (pakai masker) menunjukan Narkotika jenis Sabu yang disembunyi dibalik kompor gas rusak kepada petugas BNN Mimika. (Foto: Saldi Hermanto/SeputarPapua)
BARANG BUKTI | Pelaku (pakai masker) menunjukan Narkotika jenis Sabu yang disembunyi dibalik kompor gas rusak kepada petugas BNN Mimika. (Foto: Saldi Hermanto/Seputarpapua)

TIMIKA | Seorang pemuda ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Mimika, Papua, lantaran menyimpan dan memiliki narkotika golongan I jenis Sabu-sabu, Sabtu (12/3/2022) sekitar pukul 16.30 WIT di area Nawaripi, Jalan Yos Sudarso.

Kepala BNN Mimika, Kompol Mursaling yang memimpin proses penggerebekan menjelaskan, sebelumnya pada Jumat malam, 11 Maret 2022, petugas telah menangkap seorang pria bernama Iwan dan mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak empat paket, yang dikemas dalam plastik klip bening berukuran kecil.

Dari hasil pendalaman terhadap Iwan yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, terungkap bahwa ia memiliki seorang rekan yang bernama Awal.

“Ini hasil pendalaman dari pelaku pertama yang kami tangkap,” kata Mursaling di lokasi pengerebekan.

Siang tadi, petugas berhasil menangkap Awal, kemudian melakukan interogasi. Hasil interogasi diperoleh informasi terkait keberadaan barang bukti narkotika yang disembunyikan di tempat tinggalnya di area Nawaripi.

Petugas BNN bersama sejumlah awak media kemudian menuju salah satu tempat yang ditunjuk oleh pelaku Awal.

Dengan memasuki lorong sempit, Awal mengarahkan petugas ke tempat dimana terletak satu kompor gas rusak yang berada disamping salah satu rumah. Awal lalu membalikkan kompor gas tersebut dan mengeluarkan barang bukti berupa tujuh paket dalam plastik klip bening yang diduga berisi sabu-sabu.

Saat diinterogasi petugas, Awal menunjukkan lagi dimana ia menyimpan barang bukti lainnya. Ia kemudian menunjuk tanah yang tidak jauh dari kompor gas tersebut.

Awal lalu menggali tanah, dan ditemukan barang terlarang itu di dalam bungkusan kantong plastik hitam. Setelah dibuka terdapat 30 paket sabu siap edar yang dikemas dalam plastik klip bening berukuran kecil.

Advertisements

“Awal memiliki, menguasai, dan menyimpan, sebagaimana kita ketahui bersama barang bukti yang disimpan dibawah kompor gas. Itu disembunyikan. Kemudian ada yang ditanam dibawah tanah,” kata Kompol Mursaling.

Pelaku Awal, dijelaskan Mursaling, merupakan pemain yang baru datang dari Makassar ke Timika. Namun, yang bersangkutan diduga sudah memiliki jaringan di Timika.

Kini, yang bersangkutan telah dibawa ke Kantor BNN Mimika untuk dilakukan penyidikan dan pengambangan oleh petugas.

“Barang yang didapat ini sebanyak 37 paket. Ini kita belum tahu barang didatangkan dari mana, nanti setelah pengembangan baru kita sampaikan. Target ini sudah ada sekitar 2 minggu, Iwan dengan Awal ini,” pungkasnya.

penulis : Saldi
editor : Batt

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan