Polda Papua Tetapkan 13 Mantan Anggota DPRD Paniai dan Sekwan Tersangka Kasus Korupsi

Terdakwa Korupsi Insentif Guru Dituntut Uang Pengganti Rp1,9 Miliar
Ilustrasi

TIMIKA | Polda Papua menetapkan 14 tersangka kasus korupsi kegiatan fiktif yang diadakan Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Paniai, Papua yang menggunakan  APBD tahun anggaran 2018.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Papua, Kombes Pol Fernando Sanches Napitupulu dalam keterangannya yang diterima Seputarpapua.com, Jumat malam (17/6/2022), menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan 25 mantan anggota DPRD Paniai serta tiga staf Setwan.

Kasus korupsi tersebut terjadi pada bulan Maret tahun 2018.

Hasil audit kerugian Negara atas kegiatan itu didapat sebanyak Rp59.000.000.000 (Lima puluh sembilan miliar rupiah).

Korupsi tersebut dilakukan melalui kegiatan fiktif yang bersumber dari dana APBD Paniai dan direncanakan oleh Setwan, yakni penguatan kapasitas anggota DPRD. Yangmana kegiatan yang dilaksanakan seharusnya berdampak dan dapat dirasakan oleh masyarakat, namun fakta malah sebaliknya.

“Masing-masing anggota dewan mendapatkan uang cash sebanyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah) ditambah gaji Rp30 juta setiap triwulan selama satu tahun anggaran 2018,” jelas Kombes  Sanches.

Untuk saat ini, dari total keterlibatan 25 mantan anggota DPRD serta tiga orang lainnya yakni Sekwan berikut staf Setwan, Ditreskrimsus Polda Papua baru menetapkan 14 tersangka yaitu mantan anggota dewan dan Sekwan.

“Sisa anggota dewan periode 2018 untuk saat ini statusnya belum menjadi DPO selagi dapat diajak untuk komunikasi dalam waktu yang ditentukan. Tetapi Ketika yang bersangkutan tidak merespon panggilan dari Kepolisian, akan ditetapkan menjadi (masuk) daftar pencarian orang (DPO),” tegas Kombes Sanches.

Masing-masing tersangka, kata Sanches, dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisements

Ia berharap, para tersangka kasus korupsi korperatif memenuhi panggilan dari Kepolisian untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

 

penulis : Saldi
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan