Kejati Terima Pengambalian Rp 9 Miliar Dua Kasus Korupsi di Nabire

Kejati Terima Pengembalian Uang Kerugian Negara
Kajati Papua Witono didampingi Kapidsus Vallerianus Constantin Dedi Sawaki saat menerima pengembalian uang kerugian negara pada dua proyek fisik di Nabire. (Foto: Alley/Seputarpapua)

JAYAPURA | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menerima pengembalian uang hasil penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang merugikan negara dalam dua kasus proyek fisik tahun anggaran 2022 pada Dinas PUPR Papua di Kabupaten Nabire, Papua Tengah.

Kejati menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp 9 miliar lebih dari dua rekanan pemenang tender pengadaan, yakni pekerjaan pemeliharaan jalan Sambusa-Nabarua Bawah Rp 5.361.862.000 oleh PT LWI, dan pekerjaan pembangunan jembatan Kali Bumi Bawah ruas jalan Nabire-Bandara Baru Rp 4. 392.511.000 yang dikerjakan PT SH.

Uang pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu itu diterima Kajati Papua Witono didampingi Kepala Penyidikan Pidana Khusus Kejati Papua, Vallerianus Constantin Dedi Sawaki, dan akan dikembalikan kepada negara yakni dititipkan di rekening penitipan Kejati Papua tanpa bunga di salah satu bank.

Kajati Papua Witono mengungkapkan kerugian negara dalam proyek pemeliharaan jalan Samabusa-Nabarua Bawah dan proyek pembangunan jembatan Kali Bumi Bawah ruas jalan Nabire-Bandara Baru, dimana BPK RI Perwakilan Papua menghitung kerugian negara sebesar nilai yang dikembalikan dua rekanan tersebut.

“Jadi uang yang dikembalikan PT LWI sebesar Rp 5.361.862.000 ini terdiri dari kelebihan bayar atas kekurangan volume pekerjaan, dan dendanya sebesar Rp 350.456.000. Sedangkan PT SH mengembalikan Rp 4.392.511.000 dan itu tanpa denda. Jadi keseluruhan uang yang dikembalikan hari ini sebesar Rp 9.754.373.000,” kata Witono di Kantor Kajati Papua, Jayapura, Senin (25/9/2023).

Kendati ada itikad baik dari pihak tersangka untuk mengembalikan kerugian negara, namun Witono menegaskan hal itu tidak memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.

“Karena kami masih koordinasi dengan Kejagung soal ini. Nanti mereka (Kejagung) yang akan putuskan apakah kasus ini berjalan atau dihentikan. Nanti kami akan publis lagi soal perkembangannya,” tandas Witono.

penulis : Alley
editor : Iba

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan