Masa Tenang Pemilu 2024, Bupati Nabire Larang Penjualan Miras

Ilustrasi
Ilustrasi

NABIRE | Bupati Kabupaten Nabire Mesak Magai mengimbau kepada para distributor, pengusaha dan pedagang minuman keras (Miras) tidak mengedarkan dan menjual miras selama masa tenang dan hari pemungutan suara Pemilu 2024.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 503/167/ Set, tentang larangan sementara peredaran dan penjualan minuman keras di wilayah Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah.

Dalam SE yang diterima media ini, Jumat 9 Februari 2024 dikatakan bahwa pelarangan penjualan miras dalam rangka menjaga dan terciptakan Sitkamtibmas yang aman dan kondusif.

“Larangan peredaran miras ini khususnya pada masa minggu tenang dan hari H pemungutan suara Pemilu Pileg dan Pilpres 2024,” sebut bupati.

SE itu ditegaskan bahwa distributor,, pengusaha dan pedagang miras termasuk miras tradisional bobo tidak menjual miras dari tanggal 10 hingga 17 Februari.

Apabila SE ini dilanggar, maka akan diberikan sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.

“Saya harap semua pihak patuhi SE ini,” harap bupati.

Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Nabire masih berfokus pada Peraturan Daerah (Perda) No. 15 Tahun 2014 tentang Pelarangan Produksi dan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol atau Minuman Keras (Miras) yang dikeluarkan pihak Pemerintah Provinsi Papua dalam hal ini oleh mendiang, Lukas Enembe.

penulis : Christian Degei
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan