Pj Sekda Ingatkan Pejabat Pemprov Papua Selatan Wajib Mundur Jika Calonkan Diri di Pilkada

Pj Sekda Papua Selatan, Maddaremmeng. Foto: Hendrik Resi/Seputarpapua

MERAUKE, Seputarpapua.com | Penjabat (Pj) Sekda Provinsi Papua Selatan, Maddaremmeng menegaskan, pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Selatan wajib mundur dari jabatannya dan sudah seharusnya mengajukan surat pengunduran diri dari status Aparatur Sipil Negara (ASN) jika maju mencalonkan diri di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Penegasan Pj Sekda Maddaremmeng disampaikan menjawab pertanyaan sejumlah awak media terkait adanya bakal calon kepala daerah yang masih berstatus ASN, dan masih menjabat sebagai kepala biro di lingkup Pemprov Papua Selatan namun sudah terang-terang memasang baliho yang menyatakan dirinya sebagai bakal calon Bupati Merauke.

Bahkan baliho bakal calon Bupati Merauke sudah marak dipajang di tempat umum dan hampir di setiap sudut kota hingga ke pelosok-pelosok kabupaten ini. Padahal yang bersangkutan jelas-jelas masih berstatus ASN dan pejabat di lingkup Pemprov Papua Selatan.

Berkaitan dengan adanya pejabat ASN Pemprov Papua Selatan yang nama dan fotonya terpampang pada baliho bakal calon Bupati Kabupaten Merauke periode 2024-2029, Maddaremmeng mengingatkan agar ASN yang bersangkutan jika ingin terlibat langsung berpolitik praktis sudah harus mengundurkan diri.

“Harus mengundurkan diri, atau minimal kalau ada pengurusan kegiatan luar, seharusnya sudah cuti di luar tanggungan negara,” jelas Pj Sekda kepada awak media, Minggu sore (14/7/2024).

Disinggung terkait dugaan pelanggaran kode etik ASN yang dilakukan oleh oknum ASN bersangkutan, Sekda Maddaremmeng kembali menegaskan agar ASN yang bersangkutan segera mengurus surat pengunduran diri dari statusnya sebagai ASN.

“Masalah melanggar apa tidaknya, mungkin Bawaslu yang lebih tahu aturannya itu. Saya juga takut menjustifikasi bahwa itu melanggar atau tidak, tetapi sebaiknya memang segera melakukan pengurusan pengunduran diri atau minimal cuti di luar tanggung negara” kata Maddaremmeng.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Papua Selatan, Albert Rapami ketika dikonfirmasi awak media mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat resmi terkait pengunduran diri ASN Provinsi Papua Selatan dari pejabat bersangkutan untuk maju di Pilkada Merauke 2024.

“Sesuai Undang-undang Pemilu, ASN harus mengundurkan diri sebagai ASN saat pendaftaran. Sampai sejauh ini belum ada surat resmi masuk kepada kami terkait dengan pengunduran ASN yang mencalonkan diri sebagai peserta Pemilu 2024,” kata Albert.

Advertisements

Dia menambahkan, berdasarkan regulasi pengajuan pengunduran diri, harus melalui gubernur selaku pejabat tinggi daerah provinsi. Setelah itu, ditindaklanjuti oleh badan kepegawaian setempat.

“Sesuai mekanisme, diajukan kepada Gubernur selaku atasan langsung dan Gubernur akan memerintahkan kami untuk menindaklanjuti. Kalau sampai saat pendaftaran yang mencalonkan diri tidak mengajukan pengunduran diri maka akan diusulkan pemberhentian dengan tidak hormat,” tandasnya.

penulis : Hendrik Resi
editor : Saldi Hermanto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan