Bawaslu Mimika Gelar Sosialisasi Hukum Sengketa Pencalonan Kepala Daerah Serentak tahun 2024

Suasana sosialisasi hukum sengketa pencalonan kepala daerah yang digelar Bawaslu Mimika. (Foto: Mujiono/Seputarpapua)
Suasana sosialisasi hukum sengketa pencalonan kepala daerah yang digelar Bawaslu Mimika. (Foto: Mujiono/Ssputarpapua)

TIMIKA, Seputarpapua.com | Bawaslu Mimika terus menggencarkan sosialisasi terkait pelaksanaan pengawasan dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024.

Salah satu yang digagas adalah Sosialisasi Hukum Sengketa Pencalonan Kepala Daerah Serentak tahun 2024, yang digelar di salah satu hotel di Jalan Cenderawasih, Mimika, Papua Tengah, Rabu (31/7/2024).

Pada sosialisasi ini Bawaslu menghadirkan, Hakim Mahkamah Konstitusi Periode 2019 – 2022, Prof. Dr. Aswanto, SH. M.Si. DFM, Ketua DKPP RI Periode 2017 – 2022, Prof. Dr. Muhammad Alhamid, S.IP, M.Si, dan Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, SH. MH.

Ketiga narasumber ini memberikan keterangan melalui zoom.

Sementara narasumber dihadirkan langsung, yakni Koordinator Divisi Hukum KPU Mimika, Hironimus Ladoangin Kia Ruma, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Mimika, Arfaf, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu, Diana Dayme, Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Sadiq, dan Kasintel Kejari Mimika, Royal Sihotang.

Sementara untuk peserta dari partai politik, organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) dan wartawan.

Ketua Bawaslu Mimika Frans Wetipo melalui Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Mimika, Arfaf mengatakan, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Wali Kota merupakan salah satu prosedur ketatanegaraan untuk mewujudkan sistem pemerintahan daerah yang demokratis.

Kualitas demokrasi dalam pemilihan ditentukan melalui pelaksanaan tahapan-tahapan Pemilihan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi, Kabupaten atau kota, berdasarkan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang. Pada pokoknya mengatur tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang mencakup, pengumuman pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.

Kemudian, pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.

Advertisements

Penelitian persyaratan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;

Serta, penetapan pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;

“Tahapan selanjutnya, yakni oelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, Penetapan calon terpilih, penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil lemilihan. dan pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih,” katanya.

Kata dia, dari semua tahapan, terkait dengan perihal pengawasan penyelenggaraan Pemilihan, Bawaslu mempunyai tugas dan wewenang mengawasi pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Selain itu, dalam pelaksanaan Pemilihan, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikan sengketa yang muncul sebagai akibat Keputusan atau Berita Acara yang diterbitkan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/kota. Penyelesaian sengketa pemilihan tersebut dilaksanakan melalui musyawarah dengan waktu paling lama 12 hari sejak permohonan diregister.

“Melalui sosialisasi ini kami mengajak dan mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, Ormas, organda, tokoh pemuda, media, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat untuk mengambil peran aktif bersama Bawaslu dan pihak keamanan untuk bersama-sama menjaga dan mengawal seluruh proses tahapan Pilkada serentak 2024. Sehingga bisa berjalan aman dan damai sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

penulis : Mujiono
editor : Iba

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan