TIMIKA, Seputarpapua.com | Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia memutus upaya kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri yang diajukan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jayapura nomor 9/Pid.Sus-Tpk/2023/PN.Jap dengan termohon atau terdakwanya yaitu Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob.
Upaya kasasi dengan nomor surat pengantar 2524/PAN.03/HK2.2/XII/2023, diputus MA melalui putusan nomor perkara 2456 K/Pid.Sus/2024 yang menyebutkan menolak upaya kasasi tersebut.
Hal itu sebagaimana penelusuran media ini dari laman Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, Senin (27/5/2024).
Amar putusan MA berbunyi “Tolak Kasasi Penuntut Umum” dengan majelis yang diketuai oleh Dr. Desnayeti, M. SH., MH dan Anggota Majelis 1 Dr. Agustinus Purnomo, SH., MH serta Anggota Majelis 2 Yohanes Priyana, SH., MH. Waktu putusan pada Senin, 20 Mei 2024.
Tak hanya Johannes Rettob, terhadap Silvi Herawaty termohon atau terdakwa lainnya dalam perkara yang sama juga diputuskan ditolak.
Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua belum memberikan keterangan resminya terkait putusan ini, meski upaya konfirmasi telah dilakukan awak media ini kepada Kasipenkum Kejati Papua, Aguwani.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jayapura pada Pengadilan Negeri Jayapura memutuskan bahwa Johannes Rettob dan Silvi Herawati selaku terdakwa dalam perkara dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) pengadaan hingga pengoperasian pesawat dan helikopter milik Pemkab Mimika, tidak bersalah.
Atas putusan itu, JPU mengajukan upaya hukum lebih lanjut dengan menempuh langkah hukum kasasi yang diajukan oleh Pengadilan Negeri Jayapura kepada Mahkamah Agung.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis