TIMIKA | Polda Papua menetapkan 14 tersangka kasus korupsi kegiatan fiktif yang diadakan Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Paniai, Papua yang menggunakan APBD tahun anggaran 2018.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Papua, Kombes Pol Fernando Sanches Napitupulu dalam keterangannya yang diterima Seputarpapua.com, Jumat malam (17/6/2022), menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan 25 mantan anggota DPRD Paniai serta tiga staf Setwan.
Kasus korupsi tersebut terjadi pada bulan Maret tahun 2018.
Hasil audit kerugian Negara atas kegiatan itu didapat sebanyak Rp59.000.000.000 (Lima puluh sembilan miliar rupiah).
Korupsi tersebut dilakukan melalui kegiatan fiktif yang bersumber dari dana APBD Paniai dan direncanakan oleh Setwan, yakni penguatan kapasitas anggota DPRD. Yangmana kegiatan yang dilaksanakan seharusnya berdampak dan dapat dirasakan oleh masyarakat, namun fakta malah sebaliknya.
“Masing-masing anggota dewan mendapatkan uang cash sebanyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah) ditambah gaji Rp30 juta setiap triwulan selama satu tahun anggaran 2018,” jelas Kombes Sanches.
Untuk saat ini, dari total keterlibatan 25 mantan anggota DPRD serta tiga orang lainnya yakni Sekwan berikut staf Setwan, Ditreskrimsus Polda Papua baru menetapkan 14 tersangka yaitu mantan anggota dewan dan Sekwan.
“Sisa anggota dewan periode 2018 untuk saat ini statusnya belum menjadi DPO selagi dapat diajak untuk komunikasi dalam waktu yang ditentukan. Tetapi Ketika yang bersangkutan tidak merespon panggilan dari Kepolisian, akan ditetapkan menjadi (masuk) daftar pencarian orang (DPO),” tegas Kombes Sanches.
Masing-masing tersangka, kata Sanches, dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia berharap, para tersangka kasus korupsi korperatif memenuhi panggilan dari Kepolisian untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis