TIMIKA | Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika, Papua menangkap empat orang yang diduga kuat merupakan jaringan peredaran narkotika golongan I jenis Sabu-sabu yang didatangkan dari Makassar ke Timika.
Keempat orang tersebut ditangkap pada dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, yakni di Jalan Yos Sudarso belakang lapangan Djayanti Sempan dan Jalan Kartini, pada Kamis, 22 Juli 2021.
Dari keempat orang itu, dua diantaranya merupakan pasangan suami-istri (pasutri).
Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP Mansur dalam keterangan tertulis kepada Seputarpapua.com, Sabtu (24/7/2021), menerangkan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari warga bahwa terdapat aktivitas transaksi jual-beli Sabu di belakanga lapangan Djayanti Sempan.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal melakukan pemantauan disekitar TKP lapangan Djayanti. Selanjutnya sekitar pukul 17.30 WIT tim berhasil menemukan target pria dan wanita kemudian ditangkap, masing-masing berinisial A (44) alias Roy dan J (37) alias Jasma.
Setelah dilakukan penggeledahan pada tempat tinggal keduanya dan ditemukan barang bukti transaksi penjualan narkotika jenis Sabu, seperti telepon seluler, uang tunai dan kartu ATM. Keduanya bersama barang bukti kemudian diamankan lantaran petugas mendapat petunjuk baru dari penangkapan ini.
Dari pengakuan Roy dan Jasma bahwa, narkotika yang diperjual-belikan diperoleh dari saudara AD (50) alias Armin, warga Jalan Kartini. Mendapat informasi itu, tim lalu menuju TKP kedua di Jalan Kartini, atau tempat tinggal Armin.
Setelah tiba di TKP kedua, Armin lalu ditangkap bersama istrinya berinisial RR (32) alias Uya lantaran diduga ikut terlibat.
- Tag :
- Kota Timika,
- Narkotika,
- Pengedar sabu,
- Satuan Narkoba
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis