Polisi Bekuk Jaringan Pengedar Nakotika Makassar-Timika

TANGKAP | Tersangka yang ditangkap beserta barang buktinya dibawa petugas Satuan Narkoba ke Mapolres Mimika. (Foto: Ist)
TANGKAP | Tersangka yang ditangkap beserta barang buktinya dibawa petugas Satuan Narkoba ke Mapolres Mimika. (Foto: Ist)

Saat petugas melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 3 paket plastik klip bening kecil berisi serbuk kristal diduga Sabu. Barang bukti Sabu disimpan didalam tas yang berada didalam kamar dan diamanakan juga barang bukti lainnya.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawah ke Satuan Narkoba untuk proses penyelidikan dan penyidikan,” terang AKP Mansur.

Dari kedua TKP petugas berhasil mengamankan 4 unit telepon seluler, uang tunai masing-masing Rp550 ribu dan Rp4 juta, 2 kartu ATM, 3 paket diduga Sabu, slip bukti transfer BRI link, 2 kaca pirex dan 1 tas kecil berwarna biru.

Mansur menjelaskan, keempat orang yang ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka ini, merupakan jaringan pengedar yang mendatangkan barang bukti Sabu dari Makassar kemudian diedarkan di Timika.

Tersangka Roy dan Jasma mengaku berperan sebagai pengedar atau penjual barang haram tersebut di Timika dengan harga bervariasi, mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp500 ribu per paket.

Sementara tersangka Armin dan istrinya Uya, selain penjual, keduanya juga yang mendatangkan barang haram itu dari Makassar ke Timika.

Keempatnya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

penulis : Saldi
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan