Polisi Musnahkan Ratusan Liter Minuman Keras di Naukenjerai, Merauke

Sejumlah miras lokal diamankan anggota Polsek Onggaya untuk dimusnahkan. Foto: Dok Polsek Onggaya

MERAUKE, Seputarpapua.com | Kepolisian Sektor Onggaya, jajaran Polres Merauke, berhasil memusnahkan ratusan liter minuman keras (miras) lokal jenis sageru dan sopi di Kampung Kuler, Distrik Naukenjerai, Kabupaten Merauke, Papua Selatan pada Jumat, 17 Mei 2024.

Minuman tersebut diamankan polisi saat melakukan razia, dikemas dalam 4 jeriken ukuran 25 liter yang disembunyikan di kebun pisang. Polisi juga mengamankan 13 jeriken sageru kemasan 5 liter dan 16 buah mayang kelapa.

Kapolsek Onggaya, Iptu J. Sitanggang mengatakan, razia minuman keras di lingkungan masyarakat terus dilakukan guna menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban yang kondusif.

“Kami tidak segan-segan memproses pelaku. Kami rutin laksanakan operasi di kampung-kampung agar kondisi masyarakat aman dan kondusif. Warga yang produksi miras lokal ini kita beri peringatan keras dan lakukan pembinaan untuk tidak membuatnya,” kata Sitanggang dalam keterangannya, Sabtu (18/5/2024).

“Namun jika yang bersangkutan (pelaku) membandel dan melakukannya, memproduksi miras berulang-ulang, kita pasti akan tindak tegas dan terukur. Tidak menutup kemungkinan juga untuk kita proses hukum pelaku agar memberikan efek jera,” sambungnya.

Peredaran minuman keras, lanjutnya, telah memberi dampak pada tingginya kasus kriminal atau kejahatan di tengah masyarakat. Akibat mengonsumsi minuman keras perilaku seseorang terkadang tidak terkendali bahkan di luar akal sehat, karena sudah dipengaruhi alkohol sehingga mabuk.

“Orang kalau sudah minum miras pasti perilaku sudah beda saat dia normal. Suami bisa pukul istri gara-gara miras, kasus pencurian, pemerkosaan, perkelahian dan sebagainya. Dampak miras ini sangat meresahkan masyarakat, sehingga harus kita berantas,” tegas Iptu Sitanggang.

Dia mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras. Bahkan jika mengetahui informasi ada pihak-pihak tertentu yang memproduksi maupun menjual minuman keras, dapat segera melapor ke kepolisian terdekat.

“Kita minta masyarakat laporkan jika dapati pelaku produksi atau penjual miras itu, untuk kita proses. Hal itu kita tegaskan agar lingkungan kita tetap aman, dijauhi dari kekerasan dan kejahatan yang timbul akibat miras,” tandasnya.

penulis : Hendrik Resi
editor : Saldi Hermanto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan