MIMIKA, Seputarpapua.com | Polresta Jayapura Kota dan Polsek Heram tengah melakukan penyelidikan kasus penyerangan bom molotov ke Kantor Redaksi Jujur Bicara (Jubi) yang terjadi pada Rabu, 16 Oktober 2024.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor D. Mackbon melalui Wakapolresta AKBP Deni Herdiana mengatakan, petugas kepolisian telah mendatangi lokasi kejadian dan mengambil langkah awal berupa Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara atau TPTKP dengan memasang garis polisi, guna mengamankan status quo yang kemudian dilanjutkan dengan olah TKP awal.
Pihak kepolisian, kata dia, akan mendalami kejadian ini melalui proses penyelidikan oleh anggota Reserse Kriminal.
“Terkait alat bukti dan para saksi yang melihat atau mengetahui kejadian tersebut, datanya sementara masih di kompulir oleh pihak anggota di lapangan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta AKP I Gde Aditya,” kata AKBP Deni dalam siaran pers yang dikeluarkan Humas Polda Papua.
Dari kejadian itu, diketahui ada 2 unit mobil mengalami kerusakan akibat terbakar pada bagian depan, yakni 1 unit mobil Toyota Avanza berwarna silver dan Toyota Calya berwarna hitam. Dari informasi awal kedua mobil merupakan kendaraan operasional milik PT. Media Redaksi Jubi.
“Tentunya, merespon peristiwa ini, Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota bersama Polsek Heram langsung melakukan penyelidikan di lapangan dengan mengumpulkan alat bukti serta mencari keterangan para saksi yang melihat, mendengar, atau mengetahui. Selain itu proses penyelidikan juga diback up dari tim Satgas Damai Cartenz untuk dapat memaksimalkan pengungkapan kasus ini,” tegas Wakapolresta.
AKBP Deni menambahkan, hingga saat ini belum bisa dipastikan apakah benda yang memicu nyala api di TKP adalah bom molotov. Polresta Jayapura Kota akan bersinergi bersama Bidang Laboratorium Forensik Polda Papua untuk mengidentifikasi.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis