Polisi Serahkan Berkas Kasus Kepemilikan Hampir 3 Kg Ganja ke Kejaksaan, Ini Jeratan Hukumannya

Penyidik Satresnarkoba Polres Mimika saat menyerahkan berkas perkara kepemilikan dan pengedaran narkotika jenis ganja kering dengan dua orang tersangkanya ke pihak Kejaksaan Mimika, Senin (21/8/2023). (Foto: Ist)
Penyidik Satresnarkoba Polres Mimika saat menyerahkan berkas perkara kepemilikan dan pengedaran narkotika jenis ganja kering dengan dua orang tersangkanya ke pihak Kejaksaan Mimika, Senin (21/8/2023). (Foto: Ist)

TIMIKA | Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika, Senin (21/8/2023), menyerahkan atau tahap I berkas perkara kepemilikan narkotika dengan barang bukti ganja kering seberat hampir 3 Kg ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika untuk diteliti.

“Tadi siang kita sudah serahkan berkas perkara kedua tersangka ke Kejari,” kata Iptu Arif.

Arif juga mengatakan penyerahan berkas perkara dengan dua orang tersangka masing-masing HL alias Aco dan SP alias Semy, dilakukan secara terpisah sesuai dengan peran masing-masing tersangka.

“Jadi berkas perkara keduanya diserahkan secara terpisah sesuai dengan peran setiap tersangka,” ujarnya.

Tersangka HL alias Aco atas perbuatannya, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan SP alias Semmy dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas kepemilikan barang terlarang tersebut, yang kemudian diedarkan, kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Nantinya apabila berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa, maka dari penyidik akan melakukan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti,” kata Arif.

Satresnarkoba Polres Mimika sebelumnya berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja kering di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah ini pada Sabtu, 22 Juli 2023.

Dari tangan kedua tersangka penyidik menyita barang bukti berupa 1 paketan besar berisi ganja, 20 paket plastik klip ukuran kecil, 1 paket plastik klip ukuran sedang dan 1 paket plastik ukuran besar. Total keseluruhan barang bukti setelah ditimbang seberat 2.765,63 Gram atau hampir 3 Kg dengan perkiraan harga mencapai Rp600 juta.

Advertisements

Tersangka HL alias Aco bahkan diketahui sebulan sebelum saat penangkapannya, sempat mendatangkan juga ganja seberat 10 Kg dari Jayapura.

penulis : Arifin Lolialang
editor : Saldi Hermanto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan