TIMIKA | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika, Papua, melakukan tahap II kasus kepemilikan 72 paket narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan tersangka MA alias Amin ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.
Proses tahap II atau pelimpahan tersangka bersama barang barang bukti narkotika ini, dilakukan sekitar pukul 14.30 WIT, Jumat (11/2/2022).
“Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika telah melakukan pengiriman tersangka dan barang bukti tindak pidana narkotika setiap orang tanpa hak atau melawan hukum, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, tindak pidana narkotika golongan l jenis sabu-sabu,” demikian dikatakan Kepala Satuan Resnarkoba, AKP Mansur, dalam keterangannya kepada Seputarpapua.com, Jumat sore.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini, diterima langsung oleh Jaksa Pratama, Arthur Frits Gerald, SH di Kantor Kejari Mimika.
AM alias Amin dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Di mana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, dan tindak pidana narkotika golongan l jenis sabu-sabu.
Ancaman hukuman pidana penjara yang akan diterima tersangka AM alias Amin, minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun hingga seumur hidup.
MA alias Amin ditangkap tim Satresnakoba Polres Mimika pada 16 Oktober 2021 dalam rumah kost-nya di Gang Koi 02, Jalan Poros SP 2 – Caritas, Timika.
Adapun barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan, yakni 72 plastik klip bening kecil berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan total berat 89,62 gram, uang tunai sebesar Rp7 juta, 1 (satu) bundel plastik klip bening kecil, 1 (satu) sendok takar terbuat dari pipet, dan 1 (satu) unit handphone beserta kartunya.
Tersangka AM merupakan residivis dan pemain lama narkotika di kota Timika. Padahal ia baru saja bebas menghirup udara segar lantaran berbuat kasus yang sama.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis