TIMIKA | Lagi, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika, berhasil menangkap dua pelaku kepemilikan Narkoba jenis Sabu-sabu di dua lokasi berbeda di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Kasat Narkoba Polres Mimika, Iptu Andi Sudirman Arif mengatakan, penagkapan dilakukan pada Jumat, 29 September 2023, sekitar pukul 21.30 WIT di Jalan Pendidikan jalur 2 dan Sabtu 30 September 2023, dini hari pukul 00.10 WIT di Jalan Nawaripi dalam.
“Kedua pelaku atas nama Ms alias Mus (25) dan Hosnan alias Fahmi (33),” katanya.
Kasat menerangkan, awalnya tim Opsnal mendapat laporam dari warga bahwa sering terjadi transaksi penyalahgunaan Narkotika di sekitar Jalan Pendidikan jalur 2 Timika.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polres Mimika dipimpin langsung Kanit Opsnal Bripka Dedy F. Nugroho bersama tim menuju ke TKP.
Sekitar pukul 21.30 WIT, tim tiba di TKP melakukan pemantauan, ditemukan seseorang warga yang dicurigai dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku bernama Ms alias Mus.
Setelah pelaku diamankan, tim melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan dua paket plastik bening kecil berisikan narkotika jenis shabu dari tangan Ms alias Mus yang disimpan di dalam pembungkus rokok.
Tim Opsnal selanjutnya melakukan introgasi terhadap Ms alias Mus dan mengakui paketan narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya yang didapatkan dari temannya bernama Hosnan alias Fahmi beralamat di Jalan Nawaripi dalam.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal kembali melakukan pengembangan dan pada Sabtu (30/9/2023) dini hari, sekitar pukul 00.10 WIT, menuju ke jalan Nawaripi dalam. Tim melakukan pemantauan dan berhasil menangkap pelaku Hs alias Fahmidi rumah kosannya.
Setelah melakukan penggeledahan berhasil menemukan 23 paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu milik pelaku yang mana 18 paket di sembunyikan di dalam lemari pakaian dan 5 paket lainnya di sembunyikan di dalam jok motor.
Dari tangan Ms Opsnal berhasil mengamankam barang bukti berupa, 2 plastik bening kecil berisikan serbuk kristal Narkotika jenis Sabu, 1 bundel plastik klip bening kecil, 1 buah bekas sedotan warna putih sebagai sendok alat takar sabu, 1 buah kaca pirex alat bakar sabu, 2 unit Hanphone 1.
Sedangkan dari tangan Hs alias Fahmi, tim Opsnal berhasil amankan barang bukti berupa, 23 plastik bening berisikan serbuk kristal Narkotika jenis sabu, 1 buah pembungkus rokok surya warna hitam (tempat simpan shabu), 1 buah tas noken warna Abu – abu ( tempat simpan sabu), 1 unit Handpone dan 1 sepeda motor.
Atas perbuatannya Ms alias Mus dikenakan Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika.
Sementara pelaku Hs alias Fahmi dikenakan Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika.
Saat ini kedua pelaku beserta barang buktinya telah diamankan di Mapolres Mile 32 untuk di lakukan proses hukum lebih lanjut.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis