TIMIKA, Seputarpapua.com | Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika, menangkap 4 pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu di 2 lokasi berbeda.
Pelaku berinisial MJP (36) ditangkap di Jalan Restu, sedangkan AMA (28), KS (47) dan EH (41) di Jalan Hasanuddin lorong arena lama. Para pelaku ditangkap pada Senin, 27 Mei 2024.
Dari tangan MJP diamankan barang bukti 3 paket plastik bening besar berisikan sabu, 4 paket plastik bening kecil berisikan sabu, 2 handphone, bekas kotak kado, tisu pembungkus paketan sabu, timbangan, bong alat hisap sabu, buku rekening, korek api, spakbor motor bekas pengiriman barang paketan sabu dan 1 motor.
Sementara dari tangan AMA, 1 paket plastik bening kecil berisikan sabu, hanphone, bong alat hisap sabu dan korek api. Sedangkan dari KS dan EH masing-masing 1 handphone.
Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif mengatakan, penangkapan iniberawal dari tim Opsnal Satresnarkoba dipimpin KBO, Iptu Rumthe Yongky Ateng mendapatkan informasi sehubungan dengan seseorang yang di curigai sering melakukan transaksi narkotika di Jalan Restu dekat jembatan.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, sekitar pukul 16.00 WIT, tim menuju ke TKP melakukan pemantauan dan mencurigai seseorang lelaki dengan menggunakan sepeda motor yang terparkir tepat di dekat jembatan.
“Tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku MJP dan menemukan 1 paket plastik bening kecil berisikan narkotika golongan 1 jenis sabu,” kata Kasat dalam keterangannya, Selasa (28/5/2024).
Selanjutnya tim membawa pelaku menuju ke rumah yang beralamat di jalan Busiri Ujung. Setelah dilakukan penggeledahan berhasil menemukan 3 paket plastik bening besar dan 3 paket plastik bening kecil berisikan sabu yang di simpan di dapur.
Tak sampai di situ, tim kemudian melakukan Interogasi terhadap pelaku dan mengakui bahwa sebelumnya sempat menjual paketan sabu kepada temannya berinisial AMA yang beralamat di Jalan Hasanuddin, lorong arena lama.
Usia mendapati pengakuan dari pelaku, tim pun menuju ke alamat rumah yang di maksud dan benar setelah di lakukan penggeledahan didapati AMA bersmaa kedua rekannya berinisial KS dan EH yang mana sedang mengonsumsi sabu yang sebelumnya di beli.
Dari ketiga pelaku tim kembali berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket plastik bening kecil berisikan sabu.
Kempat pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Polres Mimika Mile 32, guna di lakukan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya keempat pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis