Sempat Melarikan Diri, Pria Pemilik Puluhan Paket Ganja Berhasil Ditangkap Polisi

Pelaku WA alias Wily berhasil ditangkap polisi atas kepemilikan puluhan paket narkotika jenis ganja. (Foto: Dok Satuan Narkoba)
Pelaku WA alias Wily berhasil ditangkap polisi atas kepemilikan puluhan paket narkotika jenis ganja. (Foto: Dok Satuan Narkoba)

TIMIKA, Seputarpapua.com | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika menangkap seorang pria pemilik Narkotika jenis Ganja berinisial WA alias Wily di Jalan C. Heatubun, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Jumat (3/5/2024).

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif menerangkan, proses penangkapan yang dilakukan berawal pada Kamis 2 Mei 2024, Tim Opsnal mendapatkan informasi tentang adanya seseorang yang dicurigai sering melakukan transaksi ganja di lorong Garuda, Jalan Cenderawasih kawasan SP 2.

Setelah mendapat informasi yang cukup, Tim Opsnal menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan penangkapan. Namun saat hendak ditangkap, pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas dan melarikan diri.

“Sebelum tim kami melakukan penangkapan, pelaku melarikan diri menggunakan mobil miliknya,” kata AKP Andi Sudirman.

Tak sampai disitu, tim kemudian melakukan penggeledahan terhadap rumah milik pelaku, lagi-lagi pelaku terlebih dahulu melarikan diri. Tetapi dari penggeledahan itu tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 22 paket plastik berukuran besar narkotika jenis ganja, 1 toples plastik, 4 paket plastik klip bening kecil ganja, 1 kantong plastik sedang, 1 unit telepon seluler, uang tunai Rp4.050.000, 4 bundel plastik klip bening kecil, 1 tas samping kecil warna hitam. Kemudian 1 unit motor Honda CRF warna merah putih dan 1 unit mobil Honda Mobilio warna hitam Nopol PA 1624 MB. Selanjutnya barang bukti disita dan dibawa ke Kantor Polres Mimika.

Pada Jumat pagi, tim kembali melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil ditangkap di Jalan C. Heatubun samping Kantor Kelurahan Kwamki Baru.

Setelah berhasil ditangkap, tim membawa dan menahan pelaku di Kantor Polres Mimika guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

penulis : Arifin Lolialang
editor : Saldi Hermanto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan