Dishub Merauke Dipalang Pemilik Ulayat Basik-Basik, Aktivitas Kantor Lumpuh

Aktivitas Kantor Dishub Merauke Tampak Lengang ketika Dipalang Pemilik Ullayat Basik-Basik Merauke. (Foto: Hendrik Resi/Seputarpapua)
Aktivitas Kantor Dishub Merauke Tampak Lengang ketika Dipalang Pemilik Ullayat Basik-Basik Merauke. (Foto: Hendrik Resi/Seputarpapua)

MERAUKE, Seputarpapua.com | Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Merauke di Jalan Ermasu, Merauke, Papua Selatan dipalang selama dua hari oleh sekelompok masyarakat adat bermarga Basik-Basik pada, Selasa 25 Juni hingga 27 Juni 2024. Mereka mengklaim sebagai pemilik ulayat,

Pantauan Seputarpapua.com, pemalangan yang dilakukan dengan cara memasang sasi (janur) di gerbang dan pintu masuk kantor Dishub serta menempelkan tulisan di tembok pagar yang berbunyi “Tolong, Pemerintah Menghormati dan Menghargai Hak Ulayat Kami”.

Mereka (pemilik ulayat) kemudian menduduki halaman kantor dinas dengan menggelar tikar di pelataran parkir dan berjaga-jaga di pos pintu masuk. Dampak dari pemalangan itu, aktivitas perkantoran lumpuh alias kantor Dishub ditutup total sudah selama dua hari.

Kuasa Hukum Masyarakat Adat Marga Basik-Basik, Rivard Mehue menjelaskan, pemilik ulayat menuntut ganti rugi pembayaran tanah atau lahan, tempat Kantor Dinas Perhubungan Merauke berdiri dengan nilai Rp 4,4 miliar (Rp.4.400.000.000) yang belum direalisasikan oleh pemerintah kabupaten.

“Permintaan masyarakat adat pemilik ulayat tanah sesuai dengan yang telah disepakati bersama Pemkab. Kenapa diulur-ulur terus, karena Pemkab sampai saat ini tidak ada etikat baik, tidak ada penyampaian ke masyarakat adat, kapan mau dibayarkan karena bangunan sudah berdiri sejak lama,” ungkap Rivard Mehue kepada awak media, Kamis (27/6/2024).

“Sampai saat ini belum terjadi pembayaran. Dan untuk nilai yang disepakati Rp 4.400.000.000 (empat miliar empat ratus juta rupiah). Dengan ada pemalangan ini, supaya ada DP atau panjar yang diberikan kepada pemilik ulayat atau tuan tanah,” sambungnya.

Rivard Mehue menegaskan, masyarakat pemilik ulayat tanah adat bermarga Basik-Basik, Suku Marind Merauke akan tetap memalang kantor tersebut hingga Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke memberikan realisasi uang panjar sebesar 15 persen dari nilai total pembayaran ganti rugi tanah yang telah disepakati bersama.

“Kami dari tuan tanah atau pemilik lahan tanah adat tetap lakukan pemalangan sampai adanya panjar yang diberikan pemda. Panjar yang kita minta adalah 15 persen. Tetapi nanti Pemda yang berikan sesuai dana yang tersedia,” ujar Rivard.

“Kita akan berikan akses untuk hal-hal yang darurat. Tetapi aktivitas kantor tetap tidak bisa. Ini marga Basik-Basik ada 4 saudara dan diberikan kuasa kepada Fransiskus Wanai Basik-Basik,” sebutnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Merauke, Yeremias Ruben Ndiken kepada awak media mengakui bahwa pemilik ulayat marga Basik-Basik memang telah mengajukan permohonan pembayaran tali asih. Dokumen dahulu telah disiapkan, namun belum dirampungkan secara administrasi keuangan pemerintah kabupaten.

“Tuntutan mereka memang ada, tetapi itu belum masuk dalam dokumen anggaran kabupaten 2024-2025. Mereka minta uang panjar untuk buka palang. Saya akan berkoordinasi tentang besaran pembuka palang ini. Nanti kalau Pak Bupati setuju nanti saya sampaikan ke mereka,” kata Yeremias Ndiken usai menerima pemilik ulayat di Kantor Bupati Merauke, Kamis.

“Mereka minta 15 persen dari yang diusulkan. Itu beban pemerintah terlalu besar, karena semua keuangan itu sudah dirinci sesuai program masing-masing dinas, badan, distrik, kelurahan. Tuntutan mereka, 4 4 miliar. Lokasi itu kalau kita ukur tidak sampai 1 hektare. Mungkin penantian terlalu lama, sehingga ada tuntutan itu,” sambungnya.

Advertisements

Sekda Yeremias menyebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan masyarakat pemilik ulayat untuk meminta agar palang bisa dibuka, namun mereka tetap bersikeras bahwa pemalangan tidak bisa dibuka sebelum uang panjar 15 persen diberikan. Namun aktivitas emergensi agar tetap diberikan akses.

“Tadi ketika saya komunikasi dengan mereka agar mohon palang bisa dibuka, mereka bilang panjar kasih dulu, baru mereka buka palang. Kalau begitu, hari Senin baru kita upayakan supaya bisa dibuka palang. Hari Jumat, waktunya untuk pencairan dana,” ucap Yeremias.

“Saya sudah sampaikan kepada pejabat yang ada di sana, kalau itu ada kaitan dengan surat-surat izin yang perlu penerbitan cepat, saya sudah minta izin kepada mereka (pemilik ulayat) beri akses kepada mereka untuk mereka ambil komputer untuk cetak surat Izin berupa trayek-trayek baik di darat maupun di laut (izin kapal) maupun izin distribusi pangan,” paparnya.

Advertisements

Ia meminta masyarakat pemilik ulayat tanah adat Basik-Basik untuk tidak merusak fasilitas Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Merauke saat ini yang tidak ada aktivitas kerja karena dipalang.

“Saya minta supaya, jangan bikin rusak di dalam. Karena arwah Malind tidak suka kasih rusak. Oke, kalau janur ada di kiri kanan pintu masuk, berarti tanda bahwa dipalang. Tapi pintu masuk tidak boleh dipalang, karena itu pelayanan pemerintahan. Dan mereka, anak muda Basik-Basik mengerti tentang itu,” tutupnya.

penulis : Hendrik Resi
editor : Iba

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan