Tembakau Sintetis Disita Polisi dari Seorang Pengedar di Timika

Pengedar tembakau sinte ARA saat diamankan Tim Satresnarkoba Polres Mimika. (Foto: Satresnarkoba Polres Mimika)
Pengedar tembakau sinte ARA saat diamankan Tim Satresnarkoba Polres Mimika. (Foto: Satresnarkoba Polres Mimika)

MIMIKA, Seputarpapua.com | Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Mimika menangkap seorang pria berinisial ARA di Jalan Leo Mamiri, Mimika, Papua Tengah, pada Kamis (10/10/2024) karena mengedarkan tembakau sintetis atau sinte.

Kasatnarkoba Polres Mimika AKP Andi Basuki Rachmat saat dihubungi seputarpapua.com melalui pesan singkat pada Kamis Malam, membenarkan penangkapan tersebut.

“ARA ditangkap sekitar pukul 14.30 WIT, pada Kamis 10 Oktober 2024, jadi tim Satresnarkoba Polres Mimika mendapat informasi dari masyarakat adanya pengedar narkotika jenis tembakau sintetis,” ungkapnya.

AKP Andi melanjutkan, setelah mendapatkan informasi tersebut, tim menuju Jalan Leo Mamiri, Pasar Damai, Mimika untuk melakukan pemantauan dan benar saja, sekitar pukul 14.30 WIT, tim melihat ARA dan langsung menangkapnya.

“Dari tangan pelaku, tim berhasil menemukan dua paket plastik bening kecil berisikan tembakau sintetis milik pelaku,” tegasnya.

Usai ditangkap, ARA dimintai keterangan, saat itu ia mengaku tinggal di Jalan Hassanuddin, Mimika, tim pun langsung menuju lokasi untuk melakukan penggeledahan.

“Setelah di lakukan penggeledahan rumah milik pelaku, tim berhasil menemukan kantong plastik hitam berisikan narkotika jenis sinte, dan 20 (dua puluh) kantong plastik bening kecil berisikan barang yang sama milik pelaku,” tuturnya.

AKP Andi menyebutkan, barang bukti satu kantong plastik hitam berisikan tembakau sinte yang disita dari ARA kurang lebih seberat 83 gram. Kemudian, total 22 kantong plastik bening kecil lain yang disita, seberat kurang lebih 17 gram.

“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang berhasil di sita di bawa menuju ke Kantor Polres Mimika Mile 32 guna di lakukan proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Advertisements

AKP Andi menambahkan, pasal yang disangkakan terhadap ARA adalah pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

penulis : Fachruddin Aji
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan