TIMIKA | Kepolisian Sektor (Polsek) Kawasan Pelabuhan Poumako menyita sebanyak 306 liter minuman keras (miras) jenis Sopi.
306 liter miras tersebut diamankan saat polisi melakukan razia barang bawaan penumpang di KM Sirimau yang sandar di Pelabuhan Nusantara Poumako, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, pada Minggu, 1 Oktober 2023.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Poumako, Ipda Wiklif Soter Rumere dalam keterangannya yang diterima Senin (2/10/2023), secara detail menyampaikan jumlah barang bukti miras jenis sopi yang diamankan pihaknya.
Yakni, 102 kantong plastik bening ukuran 600 ml sebanyak 55 liter, 32 jeriken berukuran 5 liter sebanyak 160 liter, 13 botol besar berukuran 1500 ml sebanyak 20 liter, 27 botol sedang berukuran 600 ml sebanyak 16 liter, 1 jeriken 35 liter dan 1 jeriken 20 liter.
Barang bukti tersebut kemudian dibawa petugas ke Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Poumako.
Sebelum melaksanakan pengamanan dan razia penumpang KM Sirimau, Kapolsek terlebih dahulu memberikan arahan kepada personelnya terkait cara bertindak di lapangan dan sasaran utama razia itu.
Kapolsek menyampaikan bahwa petugas melakukan razia dengan humanis serta tidak bertindak diluar kewenangan petugas kepolisian.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis