Polisi Tangkap Pelaku Kasus Pembunuhan di Kampung Hiripau

TIMIKA, Seputarpapua.com | Polisi menetapkan seorang pria berinisial DE (22) alias Deni sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Agustinus (16) yang mayatnya di temukan dekat menara telekomunikasi, yang tidak jauh dari Kompi A Yonif 757/GV di Kampung Hiripau, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua Tengah pada 19 Juni 2024.

DE ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan penyelidikan dan rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kapolsek Mimika Timur AKP Matheus Tangguate kepada seputarpapua.com membenarkan pihaknya telah menatapkan tersangka atas kasus pembunuhan itu. “Sudah ada tersangka, inisial DE,” ungkap AKP Matheus, Rabu (26/6/2024).

Seperti diberitakan sebelumnya, sesosok mayat tanpa identitas ditemukan terlentang dekat sebuah menara telekomunikasi di Kampung Hiripau, Distrik Mimika Timur.

Seorang saksi yang menemukan, awalnya mengira mayat itu adalah boneka yang dibakar. Namun ketika mendekat, saksi melihat paha manusia yang akhirnya meyakini jika yang ditemukannya adalah mayat.

Usai dilaporkan dan dievakuasi oleh pihak kepolisian serta dilakukan penyidikan, diketahui identitas mayat tersebut adalah Agustinus yang masih berusia 16 tahun. Agustinus menjadi korban pembunuh.

penulis : Fachruddin Aji
editor : Saldi Hermanto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan