JAYAPURA | Lima anggota TNI dari Yonif 756/Wimane Sili ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyerangan terhadap Mapolres Jayawijaya, pada Sabtu 2 Maret 2024.
Pangdam XVII/Cenderawasih, Mayjen TNI Izak Pangemanan mengatakan, dari 21 orang anggota TNI yang diperiksa, lima orang ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat langsung aksi penyerangan.
“Semua yang terlibat baik yang mengarahkan atau melakukan penyerangan kita periksa. Dari 21 orang yang kita periksa, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses hukum,” kata Pangdam kepada wartawan di Makodam XVII/Cenderawasih, Selasa (5/3/2024) pagi.
Pangdam menyebut, penyerangan terhadap Polres Jayawijaya bukan bagian dari jiwa korsa TNI, tapi itu adalah pelanggaran.
“Itu (penyerangan) bukan jiwa korsa. TNI tidak pernah mengenal jiwa korsa seperti itu. Jiwa korsa itu adalah jiwa satuan untuk membangun nama baik dan semangat satuan. Jadi yang dilakukan ini adalah pelanggaran, bukan jiwa korsa,” tegas Pangdam.
Sebelumnya, Polres Jayawijaya Diserang oknum anggota TNI dari Yonif 756/WMS pada Sabtu malam sekitar pukul 20.10 WIT.
Sejumlah anggota TNI yang membawa senjata tajam dan senjata api mendatangi Mapolres Jayawijaya dan merusak ruang SPKT, ruang Sipropam dan ruang Lantas.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis