PT Redpath Indonesia Tanggung BPJS Ketenagakerjaan 200 KK Kampung Pomako

PENYERAHAN | Manager HR-IR PT Redpath Indonesia menyerahkan secara simbolik kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada Kepala Kampung Pomako. (Foto: Muji/Seputarpapua)
PENYERAHAN | Manager HR-IR PT Redpath Indonesia menyerahkan secara simbolik kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada Kepala Kampung Pomako. (Foto: Muji/Seputarpapua)

TIMIKA | PT. Redpath Indonesia menanggung 200 kepala keluarga (KK) warga Kampung Pomako, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah selama satu tahun, terhitung mulai Mei 2021 hingga Mei 2022.

Penanggungan 200 warga Kampung Pomako secara simbolik diserahkan Manager HR-IR PT Redpath Indonesia Royke Pinontoan kepada Kepala Kampung Pomako John Yohanes Yakiwur, di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mimika, Jalan Cenderawasih, Selasa (25/5/2021).

Royke Pinontoan mengatakan, bantuan ini merupakan program ‘corporate social responcibility’ (CSR) PT. Redpath Indonesia yang membantu masyarakat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bukan penerima upah.

Program ini baru pertama kali dijalankan dan merupakan komitmen perusahaan dalam membantu serta mendukung masyarakat lokal di Mimika.

“Kami sangat senang memberikan bantuan kepada masyarakat. Semoga program ini bisa menjadi program rutin dari PT Redpath Indonesia, yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Kepala Kampung Pomako John Yohanes Yakiwur mengatakan, pihaknya sangat berterima kasih atas bantuan dari PT Redpath Indonesia yang sudah menanggung biaya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan selama satu tahun kepada 200 warganya.

“Program ini sangat penting dan berguna bagi masyarakat. Sekali lagi, saya ucapkan terimakasih kepada PT Redpath Indonesia dan BPJS Ketenagakerjaan atas kesempatan ini,” tuturnya.

Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mimika Verry Khristoforus Boekan mengatakan, bantuan yang diberikan PT. Redpath Indonesia kepada masyarakat Kampung Pomako merupakan tindaklanjut dari amanat Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2019, tentang pedoman penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja penerima upah, bukan penerima upah, dan pekerja jasa konstruksi di Kabupaten Mimika.

Pada Perda itu, kata dia, mencantumkan bahwa setiap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun perusahaan swasta, agar menyisihkan sebagian keuntungannya untuk bisa membayarkan iuran BPJS Ketenagakerja kepada masyarakat.

“Kami sangat senang dengan peran serta dari PT Redpath Indonesia, yang sudah ikut ambil bagian dalam pembiayaan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat. Diharapkan ini bisa jadi contoh perusahaan lainnya,” ungkapnya.

Pada tanggungan ini PT Redpath Indonesia menanggung 200 KK masyarakat Kampung Pomako untuk ikut dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Dimana, biaya untuk dua program ini sebesar Rp16. 800 per bulan per orang,” katanya.

Dua program ini sangat penting bagi masyarakat Kampung Pomako yang memiliki pekerjaan. Karena apabila terjadi sesuatu, masyarakat akan mendapatkan santunan.

Santunan yang didapat adalah, apabila meninggal karena kecelakaan kerja, maka mendapatkan Rp48 juta.

Ditambah, semua biaya pengobatan sampai apabila dilakukan rujukan ke luar daerah, akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Namun, apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka ahli waris mendapatkan Rp42 juta,” katanya.

Selain itu, peserta BPJS Ketenagakerjaan juga akan mendapatkan manfaat berupa potongan harga ke 14 merchant yang sudah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

“Semoga dengan kepesertaan 200 KK warga Kampung Pomako, masyarakat bisa mendapatkan manfaat kepersertaannya,” ungkap Verry.

penulis : Mujiono
editor : Mish

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI